Komisi III DPR: Adies Kadir Jadi Hakim MK Sudah Sesuai Mekanisme

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sepenuhnya sesuai dengan mekanisme DPR dan tidak melanggar prosedur yang berlaku. Diketahui, Adies menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra memastikan bahwa tidak ada aturan yang ditabrak selama proses seleksi hingga pelantikan mantan Wakil Ketua DPR tersebut.

"Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur DPR mengajukan 3 (tiga) calon hakim konstitusi dan Pasal 20 UU MK yang mengatur tata cara seleksi calon hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga secara objektif, akuntabel, transparan dan terbuka," ujarnya di Jakarta, Minggu (8/2/2026).

Baca Juga :
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Jimly: Saya Senang tapi Prosesnya Jadi Masalah

Oleh karena itu dia membantah jika proses seleksi dinilai tertutup atau terburu-buru tanpa alasan. Komisi III baru menerima informasi pada 21 Januari 2026 bahwa hakim konstitusi Inosentius Samsul akan mendapat penugasan lain.

‘’Mengingat tenggat waktu pengisian jabatan jatuh pada 3 Februari 2026, DPR harus bergerak cepat. Pada 26 Januari 2026, Komisi III menggelar rapat sekaligus fit and proper test secara terbuka,’’ ujarnya.

"Seluruh proses di Komisi III dan Rapat Paripurna disiarkan secara langsung, sehingga bisa disaksikan seluruh masyarakat Indonesia,"lanjutnya

Dalam uji kelayakan tersebut, Adies Kadir menyampaikan visi misinya dan disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi, sebelum akhirnya disahkan di rapat paripurna.

Baca Juga :
Jadi Hakim MK, Adies Kadir Janji Tak Tangani Perkara Terkait Golkar

Adies Kadir telah memenuhi syarat administrasi maupun integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU MK. Adies berstatus WNI, berijazah Doktor (S3) Hukum, berusia di atas 55 tahun, serta memiliki rekam jejak panjang sebagai advokat dan anggota Komisi Hukum DPR.

Soedeson melanjutkan, bahwa proses ini merujuk pada Pasal 185 UU MD3 dan Pasal 26 Tata Tertib DPR mengenai penelitian administrasi dan uji kelayakan.

 

Baca Juga :
Adies Kadir Resmi Dilantik Jadi Hakim MK


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BGN Siapkan Strategi Penyaluran MBG saat Ramadan
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Menko IPK: Pembangunan infrastruktur mendukung ketahanan nasional
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Soal Hak Asuh, Pihak Virgoun Beberkan Kondisi Anak yang Kini Lebih Bahagia
• 14 jam laluintipseleb.com
thumb
Merinding! Stadion GBK Riuh dengan Sorak-sorakan The Jakmania dan Aremania Ciptakan Atmosfer Hangat di Laga Persija Vs Arema
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Soroti Polemik Regulasi Penghambat Investasi, HKI Harapkan Deregulasi dan Debirokratisasi
• 11 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.