Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja. Kali ini, peredaran ganja seberat 9,4 kilogram (kg) digagalkan.
"Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan di kawasan Cawang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja. Kemudian, pengungkapan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 20.20 WIB di halaman parkir RS UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Diancam Golok saat Penertiban PKL
Sementara itu, Kanit Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rian Faozi mengungkapkan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A, S, dan B. Ketiganya ditangkap saat berada di dalam satu unit mobil Daihatsu Xenia di area parkir rumah sakit.Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket ganja yang dikemas dalam beberapa bungkusan besar dan kecil yang terdiri dari tiga paket besar ganja yang dililit lakban cokelat.
"Barang bukti yang kami amankan diduga narkotika jenis ganja seberat 9.465 Gram" ujar Rian Faozi.
Selain itu, turut diamankan empat unit telepon genggam serta satu unit mobil yang digunakan para tersangka saat diamankan. Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Original Article



