Irjen Umar Fana Menilai KUHAP dan KUHP Baru Perkuat UU PPA

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Selama bertahun-tahun, perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana sering merasakan satu hal yang sama, yakni hukum datang terlambat, dingin, dan kerap menyakitkan.

Mereka melapor untuk dilindungi, tetapi justru kembali dilukai oleh proses hukum itu sendiri. KUHP dan KUHAP baru seharusnya mengakhiri pola ini. Pertanyaannya, apa yang benar-benar berubah dan bisa dirasakan?

BACA JUGA: PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Menepis Terlibat Pidana Pasar Modal MPAM

Demikian diuraikan Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri Irjen Umar Surya Fana terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru yang beririsan dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Perubahan paling nyata dimulai dari posisi korban dalam proses penyidikan. KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama,” ujar Irjen Umar dalam siaran persnya, Minggu, 8 Februari 2026.

BACA JUGA: OJK Dukung Bareskrim Polri Usut Kasus Saham Gorengan di Pasar Modal

Penyidik kini wajib memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala sebagaimana perintah undang undang. Bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, atau eksploitasi anak, kepastian bahwa laporannya tidak “menghilang” adalah bentuk perlindungan paling dasar, yakni rasa aman.

Lebih jauh, KUHAP baru secara eksplisit memerintahkan penyidik melakukan asesmen danpemenuhan kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan, termasuk anak. Artinya, dalam praktik, pemeriksaan korban perempuan dan anak tidak boleh lagi disamakan dengan pemeriksaan terhadap tersangka dewasa.

BACA JUGA: Bareskrim Ungkap Dugaan Manipulasi Harga Saham Narada Asset Manajemen

“Pemeriksaan berulang-ulang yang membuka luka lama, pertanyaan yang menyudutkan korban, atau pemeriksaan tanpa pendamping, kini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pelanggaran hukum acara,” sambung Irjen Umar.

Dalam konteks ini, KUHAP baru memberi legitimasi kuat bagi kehadiran pendamping korban, baik dari pekerja sosial, psikolog, maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak. Ini mengubah relasi kuasa di ruang pemeriksaan. Korban tidak lagi sendirian berhadapan dengan negara; negara wajib menghadirkan sistem pendukungnya.

KUHP baru juga membawa dampak langsung pada cara hakim dan penegak hukum memandang kejahatan terhadap perempuan dan anak. Dampak terhadap korban kini menjadi faktor wajib dalam pemidanaan.

“Kekerasan seksual, kekerasan berbasis relasi kuasa, dan kejahatan terhadap anak tidak lagi bisa diperlakukan sebagai ‘perkara biasa’ hanya karena tidak menimbulkan luka fisik berat. Penderitaan psikis korban diakui sebagai realitas hukum, bukan sekadar narasi emosional,” jelasnya.

Bagi anak korban, KUHP dan KUHAP baru memperkuat garis pemisah antara perlindungan dan kriminalisasi. Anak tidak boleh lagi diseret ke proses pidana hanya demi memenuhi unsur formil perkara.

Jika seorang anak menjadi korban sekaligus pelaku karena paksaan, eksploitasi, atau ketergantungan relasi, lanjut Irjen Umar, hukum baru memberi ruang nyata untuk menghentikan proses pidana dan menggantinya dengan tindakan perlindungan.

“Ini bukan kompromi hukum, tetapi koreksi terhadap praktik lama yang keliru. Di sinilah irisan kuat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi nyata. UU PPA selama ini sering terhenti sebagai norma sektoral,” kata Irjen Umar.

“Dengan KUHP dan KUHAP baru, prinsip-prinsip UU PPA dipaksa masuk ke jantung sistem peradilan pidana. Penyidik yang mengabaikan perlindungan korban kini berhadapan dengan konsekuensi hukum, bukan sekadar teguran internal,” tambah Irjen Umar yang juga Dosen Utama STIK/PTIK.

Meski demikian, Irjen Umar tak menampik undang-undang ini tidak otomatis melindungi siapa pun. Perlindungan baru akan terasa jika aparat penegak hukum, terutama penyidik mengubah cara berpikir.

Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru memberi alat, tetapi manusianya tetap penentu. Tanpa empati, keberanian, dan integritas, norma progresif ini akan kembali menjadi wacana.

“Karena itu, ukuran keberhasilan KUHP dan KUHAP baru bukan pada banyaknya pasal, tetapi pada satu pertanyaan sederhana dari korban perempuan dan anak: “Apakah saya merasa lebih aman setelah melapor?” Jika jawabannya ya, maka hukum bekerja. Jika tidak, maka kita gagal —sekali lagi,” pungkasnya. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejahatan Pasar Modal MPAM, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Pamer Kampung Haji di Acara NU: Ini Penghormatan Saudi untuk Bangsa RI
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
EPA Super League U-20: PSM Bungkam Malut United 3-1
• 12 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Pemerintah Bayar Iuran JKN 96,8 Juta Warga Desil 1–5
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Ketua FFI Pastikan Hector Souto Tetap Latih Timnas Futsal Indonesia Sesuai Kontrak 2028: Sampai Lolos Piala Dunia
• 11 jam lalubola.com
thumb
Rusia Tuding Eropa Tengah Dipersiapkan Hadapi Konflik Bersenjata, NATO Disebut “Target Berikutnya”
• 11 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.