Peringatan Hari Pers Nasional diwarnai Indeks Kemerdekaan Pers atau IKP 2025 yang sedikit meningkat, yakni 0,8 poin, dari tahun sebelumnya. Hasil IKP 2025 menunjukkan skor 69,44 atau tergolong ”cukup bebas”. Apa maknanya?
IKP disusun dari hasil riset Dewan Pers terhadap informan ahli di 38 provinsi dan informan ahli nasional. Mereka mewakili unsur negara, dunia usaha, dan masyarakat sipil. Ada tiga dimensi yang terdiri atas 20 indikator dalam indeks itu. Ketiga dimensi tersebut ialah lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, serta lingkungan hukum.
Dalam rentang indeks 0-100, skor kemerdekaan pers Indonesia 2025 masuk dalam kategori ”cukup bebas”. Ada sedikit peningkatan dari IKP 2024, yakni 69,36, dengan kategori yang masih sama.
Meski sedikit menguat, skor IKP nasional 2025 ini masih di bawah capaian 2019-2023 yang skornya selalu di atas 71. Skor IKP 2025 juga masih jauh dari status ”bebas” yang memiliki rentang skor 81-100 poin.
Dari tiga dimensi yang dinilai dalam IKP 2025, lingkungan fisik dan politik memiliki skor tertinggi, yaitu 70,69. Sementara skor terendah pada IKP 2025 ialah dimensi ekonomi (67,17).
Berdasarkan data Perbandingan IKP Nasional 2024 dan 2025, terdapat 12 indikator penilaian yang meningkat dengan besaran yang relatif beragam, antara 0,43 dan 2,12 poin. Peningkatan skor indeks yang cukup banyak terdapat pada dimensi politik. Dari 10 indikator yang diukur, sembilan indikator menunjukkan peningkatan skor.
Sejumlah indikator yang dinilai mengalami perbaikan pada dimensi politik antara lain kebebasan media alternatif (naik 1,08 poin), kebebasan berserikat (naik 0,64 poin), dan akses atas informasi publik (naik 0,58 poin).
Berbeda dengan dimensi politik, problem kemerdekaan pers lebih banyak muncul dari dimensi hukum dan ekonomi. Pada dimensi hukum, terdapat tiga indikator yang dinilai mengalami penurunan skor, yakni perlindungan kriminalisiasi dan intimidasi pers, independensi dan kepastian hukum lembaga peradilan, serta mekanisme pemulihan hukum.
Hampir senada dengan dimensi hukum, penurunan skor juga terjadi pada dimensi ekonomi. Terdapat lima indikator dalam dimensi ekonomi, yakni kebebasan pendirian dan operasionalisasi perusahaan pers, independensi ekonomi dari kelompok kepentingan, keragaman kepemilikan, tata kelola perusahaan, dan keberadaan lembaga pers yang berorientasi publik. Dari lima indikator itu, empat menurun.
Penurunan terbanyak ada pada indikator orientasi publik lembaga pers yang turun 2,28 poin. Persoalan tata kelola perusahaan pers menjadi indikator yang dinilai paling rendah performanya (62,62), menurun 1,12 poin dibandingkan IKP 2024. Dua indikator lain yang juga mengalami penurunan ialah operasionalisasi perusahaan pers dan independensi ekonomi pers.
Dari pemetaan terhadap dinamika indikator kebebasan pers, setidaknya ada tiga tantangan mendasar yang harus ditingkatkan untuk menghadirkan esensi kemerdekaan pers di Indonesia. Problem ini direfleksikan dari indikator kemerdekaan pers yang mendapat skor terendah dan mengalami penurunan penilaian.
Tantangan pertama berasal dari ancaman kekerasan. Ancaman yang mengganggu kemerdekaan pers ini terlihat dari penurunan skor indeks perlindungan kriminalisasi dan intimidasi pers dalam dimensi hukum. Pada dimensi politik, indikator bebas dari kekerasan juga menjadi problem mendasar karena mendapat skor paling rendah (63,80).
Teror dan intimidasi yang menimpa jurnalis kian memprihatinkan. Dalam catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sepanjang 2025 terdapat 89 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia. Jika dirata-rata, minimal terjadi tujuh tindak kekerasan terhadap jurnalis dalam setiap bulan. Tindakan kekerasan tersebut naik ketimbang 2024 yang mencapai 73 kasus. Kekerasan yang menimpa para jurnalis ini didominasi oleh kekerasan fisik, serangan siber, serta teror dan intimidasi.
Salah satu bentuk kekerasan ialah intimidasi berupa penghapusan konten video yang menimpa dua jurnalis saat liputan bencana di Aceh pada Desember 2025, teror berupa paket berisi kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo pada Maret 2025, serta pemukulan seorang jurnalis foto saat meliput aksi unjuk rasa besar di depan Gedung DPR, 12 Agustus 2025.
Tantangan kedua datang dari bisnis media. Menurunnya penilaian pada hampir semua indikator dalam dimensi ekonomi menjadi indikasi adanya perubahan atau disrupsi bisnis yang mengganggu operasionalisasi media. Gejolak ekonomi yang melanda pers ini, antara lain, bisa dibaca dari penurunan tren belanja iklan di media.
Diskusi Outlook Media 2026 yang digelar Dewan Pers, Kamis (5/2/2026), menunjukkan perkiraan belanja iklan di media pada 2025 mencapai Rp 256,1 triliun. Nilai belanja iklan ini dihitung berdasarkan gross expenditure atau tanpa menghitung komponen promosi, harga paket, atau diskon iklan. Perkiraan nilai belanja iklan ini menurun dari tahun 2023, yakni Rp 266,6 triliun, dan Rp 274,2 triliun pada 2024.
Belanja iklan digital turut menggerus pendapatan media arus utama seperti koran dan majalah. Pada 2025, perkiraan nilai belanja iklan di media digital mencapai Rp 57,4 triliun atau 21 persen dari total perkiraan belanja di media. Di tengah disrupsi penurunan pendapatan iklan, media-media ini masih harus berjibaku melakukan transformasi digital untuk bertahan dengan biaya inovasi yang tidak sedikit.
Disrupsi pendapatan dan digital membawa pengaruh yang sangat dalam bagi bisnis media. Tidak sedikit media yang terpaksa mengurangi jumlah awak redaksi dan karyawannya. AJI mencatat, sedikitnya 549 jurnalis yang melaporkan mengalami PHK. Jurnalis yang terkena PHK ini meningkat dari 373 orang pada 2024.
Di luar ancaman kekerasan dan tekanan bisnis, media juga menghadapi tantangan internal berupa profesionalitas pers. Ada empat indikator yang dinilai melemah dalam hal ini, yakni tata kelola pers, orientasi lembaga pers pada kepentingan publik, pendidikan insan pers, dan independensi pers dari kelompok kepentingan yang kuat.
Tantangan menghadirkan profesionalitas ini setidaknya terlihat dari pengaduan atas kinerja media. Sepanjang 2025, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan masyarakat, terutama atas pemberitaan media siber. Sebagian besar pengaduan didominasi oleh pelanggaran prinsip keberimbangan, pemakaian judul yang sensasional, dan pencemaran nama baik.
Melihat kontribusi besar pers bagi kemajuan bangsa, dukungan nyata masyarakat dibutuhkan dengan mengakses produk-produk media untuk menjaga kemandirian pers. Praktik jurnalisme yang mengedepankan kode etik belum sepenuhnya menjadi jaminan bagi kemerdekaan pers.
Munculnya pengaduan masyarakat ini menjadi refleksi bagi pers untuk menjaga profesionalitasnya. Terlebih, di tengah ketatnya persaingan di era digital dan kecerdasan buatan (AI), pers diharapkan tetap mampu menghadirkan esensi informasi yang akurat, lengkap, berimbang, dan mendalam untuk menghadirkan informasi yang menambah pengetahuan masyarakat.
Untuk mendukung pers yang profesional, pelatihan dan pengembangan diri jurnalis perlu terus dilakukan agar dapat beradaptasi dengan kemajuan digital dan AI yang berkembang, tanpa meninggalkan nilai etika jurnalistik.
Dalam sejarahnya, pers nasional memiliki peran penting dalam perjuangan dan pembangunan bangsa. Pemerintahan saat ini juga hadir berkat kontribusi pers dalam memperjuangkan reformasi. Pergulatan pers dalam memperjuangkan amanat hati nurani rakyat membuatnya disebut sebagai pilar keempat demokrasi.
Melihat kontribusi besar pers bagi kemajuan bangsa, dukungan nyata masyarakat dibutuhkan dengan mengakses produk-produk media untuk menjaga kemandirian pers. Praktik jurnalisme yang mengedepankan kode etik belum sepenuhnya menjadi jaminan bagi kemerdekaan pers.
Ancaman kekerasan, profesionalitas media, dan tekanan bisnis menjadi problem struktural bagi pers mewujudkan esensi kebebasannya yang masih saja stagnan dengan kategori ”cukup bebas”.
Sebagaimana partisipasi aktif masyarakat, dalam kondisi turbulensi bisnis media akibat dominasi raksasa platform digital dunia, negara perlu hadir memberikan insentif bagi industri pers dan periklanan. Di tataran global, insentif kepada media ini diberikan untuk mendorong tumbuhnya kreativitas industri pers.
Beberapa jenis insentif yang diberikan mulai dari dana hibah untuk pelatihan jurnalis, kolaborasi untuk mendanai liputan berkualitas, insentif dan pengurangan pajak, hingga alokasi dana khusus untuk melindungi pers lokal. Bagaimanapun, pers yang sehat adalah prasyarat mendasar untuk menopang bangsa yang kuat.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5494257/original/070078600_1770282429-WhatsApp_Image_2026-02-05_at_15.54.20.jpeg)