Grey Area Transisi Energi, Selangkah Mengulang Masa Lalu

katadata.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

Transisi energi menjadi agenda utama Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sekaligus memenuhi target Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) 2030. Pemerintah menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89% melalui upaya domestik, atau 43,2% dengan dukungan internasional. Namun, data menunjukkan bahwa emisi sektor energi justru terus bergerak menjauh dari jalur transisi.

Pada 2022, sektor energi menyumbang sekitar 59% total emisi nasional, meningkat 131,47 juta ton CO₂e dibandingkan tahun sebelumnya (KLHK, 2024). Padahal, Green Recovery Roadmap 2021–2024 menargetkan peningkatan emisi maksimal 400 juta ton CO₂e dalam 25 tahun. 

Artinya, hanya dalam satu tahun, kenaikan emisi sudah mencapai sekitar sepertiga dari batas jangka panjang tersebut. Fakta ini memperlihatkan bahwa transisi energi belum berjalan secara struktural dan berisiko mengulang pola lama berbasis ekstraktivisme.

Subsektor ketenagalistrikan menjadi titik krusial karena menyumbang sekitar 40,7 persen emisi sektor energi. Reformasi sektor ini kerap disebut sebagai tulang punggung transisi energi nasional.

RUPTL Hijau dan Ilusi Transisi

Komitmen tersebut dituangkan dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang kerap disebut sebagai “RUPTL hijau”. Dokumen ini menargetkan porsi energi baru terbarukan (EBT) sebesar 76% dari total pembangkit baru hingga 2034, mencakup surya, air, bayu, panas bumi, biomassa, hingga rencana pemanfaatan energi nuklir.

Namun, di balik target ambisius tersebut, terdapat grey area kebijakan yang membuat narasi transisi berpotensi menjadi ilusi. Pembangunan energi baru terbarukan dan aktivitas penambangan mineral kritis kerap berjalan lebih dahulu dibandingkan kesiapan perangkat regulasi, standar teknis, dan kerangka keberlanjutan yang seharusnya menjadi fondasi. Praktik tersebut pada akhirnya membuat transisi energi berhenti pada perubahan sumber energi semata, tanpa disertai perbaikan tata kelola yang substansial.

Grey Area Mineral Kritis dan Nuklir

Salah satu wacana paling krusial adalah rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pada awal 2030-an. Meski nuklir telah dimasukkan ke dalam peta jalan energi, Indonesia belum memiliki kerangka hukum komprehensif untuk pembangunan dan pengoperasiannya. Undang-Undang Ketenaganukliran yang ada belum mengatur pembangkitan listrik skala besar, sementara aturan mengenai tanggung jawab kecelakaan (nuclear liability), pengelolaan limbah, dan standar keselamatan internasional masih absen.

Kekosongan regulasi ini membuka risiko lingkungan, sosial, dan geopolitik, sekaligus memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap wacana PLTN.

Grey area serupa juga muncul dalam tata kelola mineral kritis. Dorongan hilirisasi nikel, timah, dan mineral lainnya untuk mendukung industri kendaraan listrik kerap mengabaikan keberadaan mineral ikutan strategis. Data UN Comtrade mencatat adanya impor thorium ores and concentrates oleh Tiongkok dari Indonesia, meskipun pemerintah menyatakan tidak ada penambangan dan perdagangan thorium secara resmi.

Lonjakan impor tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Jika thorium berasal dari mineral ikutan seperti monasit dalam pertambangan timah, maka lemahnya pengawasan dan pencatatan telah membuka celah kebocoran sumber daya strategis. 

Studi Zglinicki et al. (2021) di Bangka Belitung menunjukkan kandungan thorium dan uranium dalam monasit hasil tambang timah. Kekosongan regulasi dan pengawasan ini membuat Indonesia berisiko kehilangan nilai tambah ekonomi sekaligus kendali geopolitik atas mineral kritis.

Grey Area Energi Terbarukan: Biomassa

Grey area transisi energi juga terlihat pada pengembangan biomassa. Pemerintah mendorong skema co-firing biomassa di puluhan PLTU dengan kebutuhan jutaan ton per tahun. Namun, tanpa standar keberlanjutan yang ketat, biomassa berisiko bersumber dari penebangan hutan, bukan dari limbah pertanian atau residu perkebunan.

Meski perizinan telah diatur, mekanisme pengawasan belum cukup memastikan bahwa produksi biomassa tidak mendorong deforestasi dan konflik lahan. Temuan sejumlah organisasi masyarakat sipil menunjukkan indikasi pemanfaatan kayu hutan alam untuk pasokan co-firing. Dalam kondisi ini, kebijakan yang diklaim sebagai transisi hijau justru berpotensi mengulang ekstraktivisme energi fosil dalam bentuk baru.

Menata Ulang Arah Transisi Energi

Sedikit contoh tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama transisi energi Indonesia bukan semata teknologi dan investasi, melainkan kekosongan regulasi dan tata kelola. Meski RUPTL telah menunjukkan arah bauran ketenagalistrikan, tetapi tanpa aturan turunan, sistem monitoring, dan standar keberlanjutan, implementasinya menjadi multi-tafsir dan rawan konflik.

Di tengah berbagai dinamika tersebut, arah transisi energi perlu dikembalikan pada tujuan utamanya, yakni penurunan emisi sektor energi dan pencapaian target bauran energi nasional yang lebih bersih. Prioritas pada dekarbonisasi sektor energi tidak cukup hanya diukur dari penambahan kapasitas energi baru terbarukan, tetapi juga dari kualitas tata kelola dan dampak pembangunannya terhadap lingkungan serta masyarakat.

Transisi energi seharusnya dimaknai sebagai perubahan menyeluruh dalam pengelolaan sumber daya, bukan sekadar mengganti batu bara dengan energi baru. Tanpa regulasi yang kuat, implementasi transisi energi berisiko berjalan tanpa arah yang jelas, membuka ruang multitafsir dalam pengelolaan sumber daya, serta mengulang pola lama ekstraktivisme.

Pemerintah perlu segera menyusun kerangka regulasi komprehensif untuk energi baru dan EBT, termasuk penguatan tata kelola mineral kritis, standar keberlanjutan, serta jaminan keselamatan dan akuntabilitas untuk energi yang memiliki risiko luas dan jangka panjang. 

Pendekatan triple helix dengan melibatkan publik, akademisi, dan masyarakat sipil juga penting untuk memberikan rambu-rambu potensi grey area dalam implementasi transisi energi. Selain itu, pelibatan berbagai pihak juga dapat meningkatkan fungsi pengawasan pada energi terbarukan. Dengan demikian, transisi energi dapat keluar dari grey area menuju jalur yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Pandji Pragiwaksono Terkait Mens Rea
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Tiga Tahun Bertahan Setelah Dibuka, Lalu Ditutup: Propaganda vs Realitas, Kegagalan Proyek Kereta Pintar Shaanxi, Tiongkok
• 21 jam laluerabaru.net
thumb
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Fabio Lefundes Minta Borneo FC Jaga Konsistensi, Demi Bersaing dengan Persib
• 11 jam lalugenpi.co
thumb
Bitcoin Sentuh US$60.000, Analis Lihat Sinyal Rebound Mulai Terbuka dalam Waktu Dekat
• 5 menit laluviva.co.id
Berhasil disimpan.