Upaya untuk mencapai target nol kemiskinan ekstrem pada tahun 2026 terus dilakukan pemerintah melalui cetak biru pengentasan kemiskinan di Indonesia. Perubahan orientasi dari memberi bantuan sosial menjadi pemberdayaan sosial diutamakan agar masyarakat miskin bisa naik kelas.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar yang menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan kunci utama untuk memutus mata rantai kemiskinan dan mengurangi ketimpangan sosial di Indonesia. Kemiskinan tidak dapat diatasi hanya melalui pendekatan bantuan, melainkan membutuhkan penguatan kapasitas masyarakat secara berkelanjutan agar mampu mandiri dan produktif.
"Pemberdayaan masyarakat adalah kunci utama di dalam memutus mata rantai kemiskinan, mengurangi ketimpangan dan membangun kemandirian bangsa sehingga pembangunan yang kita tuju adalah memberikan solusi bagi terwujudnya ekonomi yang sejahtera, mandiri dan berdiri di kaki sendiri,” kata Muhaimin dalam keterangan pers, Senin (8/2/2026).
Meski begitu, Muhaimin mengakui pemerintah tidak bisa sendirian, semua pihak juga harus terlibat melahirkan model-model pemberdayaan masyarakat yang aplikatif serta memperkuat jejaring kolaborasi berkelanjutan di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Ini juga upaya untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) pada 2030.
"Negara atau pemerintah harus mampu memberikan stimulan, mendukung, menggerakkan, dan memberikan selalu kekuatan untuk potensi-potensi yang ada itu tumbuh dan produktif di masyarakat,” ujar Muhaimin.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025, angka kemiskinan ekstrem di Indonesia tercatat hanya 0,85 persen atau sekitar 2,38 juta orang. Sementara angka kemiskinan di Indonesia tercatat sebesar 8,25 persen dengan target dapat ditekan hingga maksimal 5 persen pada tahun 2029.
Karena itu, cetak biru mengusulkan struktur koordinasi dengan mandat eksekutif kuat di bawah presiden.
Untuk mencapai target-target itu, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI menerbitkan Blueprint Desain Kelembagaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Ini merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Analis Kebijakan Ahli Madya di Lembaga Administrasi Negara RI Dadan Sidqul Anwar menambahkan, pembeda paling fundamental dalam cetak biru ini terletak pada pergeseran paradigma tata kelola, dari penyampaian program berbasis administrasi (administrative-based program delivery) menjadi orkestrasi berbasis hasil (outcome-based orchestration).
Sebab, strategi sebelumnya cenderung berfokus pada penyaluran bantuan dan kepatuhan administratif lintas kementerian dan lembaga, sementara cetak biru ini secara eksplisit menempatkan hasil nyata berupa graduasi kemiskinan sebagai tujuan utama.
Padahal, indikator yang relevan adalah indikator outcome bersama (shared outcomes), misalnya peningkatan pendapatan rumah tangga, penurunan durasi ketergantungan bansos, peningkatan Nilai Tukar Petani, atau tingkat penyerapan kerja pascapelatihan. Pergeseran indikator ini dimaksudkan untuk mengubah perilaku birokrasi agar berorientasi pada dampak sosial, bukan sekadar serapan anggaran.
Cetak biru ini, lanjut Dadan, menegaskan bahwa masalah utama pengentasan kemiskinan selama ini bukan karena kekurangan anggaran, melainkan lemahnya orkestrasi kelembagaan, fragmentasi data, dan orientasi output administratif. Orkestrasi kelembagaan menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih peran.
"Karena itu, cetak biru mengusulkan struktur koordinasi dengan mandat eksekutif kuat di bawah presiden, didukung kelompok kerja tematik lintas sektor yang terhubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Dadan.
Cetak biru ini juga menyebut fragmentasi data; Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sebagai akar masalah paling krusial dalam ketidaktepatan sasaran.
Keberhasilan cetak biru sangat ditentukan oleh integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan audit data lintas lembaga. Tanpa data yang terintegrasi dan mutakhir, intervensi berbasis aglomerasi dan graduasi tidak mungkin berjalan efektif.
Pemahaman kemiskinan dalam cetak biru ini dinilai sebagai fenomena multidimensi, tidak semata kekurangan pendapatan, tetapi juga keterbatasan akses layanan dasar, kerentanan siklus hidup, dan jebakan ketergantungan bantuan sosial. Pendekatan ini tercermin nyata dalam desain kebijakan melalui tiga instrumen utama; pendekatan siklus hidup (life-cycle approach), aglomerasi wilayah kemiskinan, dan mekanisme graduasi kemiskinan.
"Artinya, definisi multidimensi tidak berhenti pada tataran konseptual, tetapi langsung membentuk cara negara menyusun intervensi lintas sektor dan lintas waktu," ucapnya.
Dadan mengakui, tantangan terbesar dalam upaya pengentasan kemiskinan adalah ketiadaan otoritas eksekutif yang memaksa kolaborasi. Pengalaman TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) dan TKPK (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan) menunjukkan bahwa lembaga koordinasi tanpa kewenangan penegakan cenderung kalah oleh ego sektoral kementerian.
"Cetak biru ini secara tegas mengidentifikasi silo sektoral dan lemahnya integrasi pusat–daerah sebagai penghambat utama akselerasi pengentasan kemiskinan," tutur Dadan.
Oleh karena itu, cetak biru ini mengusulkan reposisi kelembagaan koordinasi langsung di bawah presiden dengan struktur Pokja yang identik antara pusat dan daerah agar jalur komando dan kolaborasi menjadi simetris. Dengan begitu, bantuan dan pemberdayaan bisa lebih cepat dan tepat sasaran.
Pemerintah, lanjut Dadan, ingin memastikan bantuan sosial tidak lagi menjadi candu jerat kemiskinan dengan memperkenalkan mekanisme graduasi wajib bagi penduduk miskin usia produktif. Bantuan akan diposisikan sebagai pintu masuk pemberdayaan, bukan tujuan akhir. Dengan demikian, bantuan sosial menjadi tangga mobilitas sosial, bukan bantalan permanen.
"Setelah kebutuhan dasar terpenuhi, penerima diarahkan ke pilar pemberdayaan, penciptaan pendapatan, dan akumulasi aset melalui pelatihan vokasi berbasis kebutuhan pasar dan keterlibatan off-takers swasta (model paradaya)," ujarnya.
Dadan menegaskan, pelajaran paling penting dan tidak boleh diulang adalah adalah jangan lagi mengandalkan bantuan sosial sebagai solusi utama. Cetak biru ini telah dengan tegas menyimpulkan bahwa dominasi bansos tanpa pemberdayaan justru memperpanjang kemiskinan struktural.
"Selain itu, pengulangan kesalahan lama berupa koordinasi simbolik tanpa mandat eksekutif harus dihindari," ucap Dadan.
Koordinator Sekretariat Nasional SDGs Kementerian PPN/Bappenas RI Arifin Rudiyanto menyatakan, pemerintah menganggap SDGs bukan sekadar komitmen global. Ini selaras dengan tujuan bernegara yang diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Artinya, ini merupakan mandat konstitusi.
Oleh karena itu, SDGs kini harus menjadi gerakan bersama yang bukan hanya program birokratis. Dengan begitu, seluruh lapisan masyarakat harus memahami, melaksanakannya, dan merasakan manfaat dari setiap tujuan dalam SDGs.
”Kita perlu membangun SDGs ini menjadi suatu gerakan bersama sekaligus komitmen semua pemangku kepentingan untuk bergerak bersama dalam satu platform yang sama untuk mencapai tujuan bernegara,” kata Arifin.





