Senin, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Senin bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut dibuka pada pukul 08.00-14.00 WIB di lima lokasi berikut:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Parkir Barat Mahkamah Agung

Baca juga: Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahir

Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, yaitu KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A, dan Rp75.000 untuk SIM C.

Baca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

Baca juga: Persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PWI Bersama Pemkab Bogor Rayakan Hari Pers Nasional 2026
• 4 jam lalurealita.co
thumb
7 Langkah Alihkan Sertifikat Tanah yang Masih Nama Almarhum ke Pemilik Baru
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
KB Bank dan Bali United FC Menjalin Sinergi dalam Kerja Sama Strategis
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Lalu Lintas Padat di Kolong JORR, Sejumlah Rute Transjakarta Terlambat
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Polisi : Tidak ada penyekapan karyawan di Gudang Tanjung Priok
• 16 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.