Jakarta, tvOnenews.com - Sertifikat tanah bisa dialihkan kepemilikannya atau dibalik nama jika pemilik lama telah meninggal dunia.
Ada 7 langkah yang harus dilakukan untuk balik nama surat tanah dengan ahli waris.
1. Siapkan Dokumen
Anda wajib terlebih dahulu mengetahui dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
a. Surat tanah asli yang akan dibalik nama.
b. KTP pemilik lama dan pemilik baru.
c. Surat jual beli atau akta hibah atau akta warisan, tergantung alasan peralihan hak.
d. NPWP (jika diperlukan).
e. Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
f. Surat keterangan waris, jika tanah diperoleh melalui warisan.
2. Pergi ke Kantor Pertanahan
Setelah semua dokumen sudah disiapkan Anda dapet langsung pergi ke kantor pertanahan terdekat dan membawa semua dokumen yang telah disebutkan.
Sesampainya disana, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir yang telah disediakan.
3. Ajukan ke BPN
Setelah mengisi formulir di kantor pertanahan, Anda juga dapat langsung menyerahkan semua dokumen yang dibawa.
BPN nantinya akan mrlakukan verifikasi formulir dan dokumen tersebut.
4. Pembayaran BPHTB
Anda akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), jika proses balik nama berkaitan dengan jual belu.
Untuk biaya tersebut berdasarkan nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.
5. Verifikasi
Setelah melewati BPHRB, BPK akan memeriksa semua dokumen selama beberapa minggu.
6. Penerbitan Sertifikat Baru
Setelah berhasil diverifikasi, sertifikat tanah baru akan keluar dengan nama pemilik yang baru.
7. Pengambilan Sertifikat
Pemilik sertifikasi tanah baru dapat mengambilnya setelah penerbitan selesaim
Sebelum mengajukan balik nama, pemohon juga harus melakukan step lain seperti turun waris yang dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau menggunakan jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen berupa sertifikat tanah, KTP ahli waris, dan surat kematian.
Pemohon juga harus membuat akta jual beli (AJB) dengan bantuan notaris dan PPAT.



