7 Langkah Alihkan Sertifikat Tanah yang Masih Nama Almarhum ke Pemilik Baru

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Sertifikat tanah bisa dialihkan kepemilikannya atau dibalik nama jika pemilik lama telah meninggal dunia. 

Ada 7 langkah yang harus dilakukan untuk balik nama surat tanah dengan ahli waris.

1. Siapkan Dokumen

Anda wajib terlebih dahulu mengetahui dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

a. Surat tanah asli yang akan dibalik nama.

b. KTP pemilik lama dan pemilik baru.

c. Surat jual beli atau akta hibah atau akta warisan, tergantung alasan peralihan hak.

d. NPWP (jika diperlukan).

e. Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

f. Surat keterangan waris, jika tanah diperoleh melalui warisan.

2. Pergi ke Kantor Pertanahan

Setelah semua dokumen sudah disiapkan Anda dapet langsung pergi ke kantor pertanahan terdekat dan membawa semua dokumen yang telah disebutkan.

Sesampainya disana, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir yang telah disediakan.

3. Ajukan ke BPN

Setelah mengisi formulir di kantor pertanahan, Anda juga dapat langsung menyerahkan semua dokumen yang dibawa.

BPN nantinya akan mrlakukan verifikasi formulir dan dokumen tersebut.

4. Pembayaran BPHTB

Anda akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), jika proses balik nama berkaitan dengan jual belu.

Untuk biaya tersebut berdasarkan nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.

5. Verifikasi

Setelah melewati BPHRB, BPK akan memeriksa semua dokumen selama beberapa minggu.

6. Penerbitan Sertifikat Baru

Setelah berhasil diverifikasi, sertifikat tanah baru akan keluar dengan nama pemilik yang baru.

7. Pengambilan Sertifikat

Pemilik sertifikasi tanah baru dapat mengambilnya setelah penerbitan selesaim

Sebelum mengajukan balik nama, pemohon juga harus melakukan step lain seperti turun waris yang dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau menggunakan jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen berupa sertifikat tanah, KTP ahli waris, dan surat kematian.

Pemohon juga harus membuat akta jual beli (AJB) dengan bantuan notaris dan PPAT.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dari Nolan hingga Marvel, Ini 16 Film Wajib Ditonton Tahun Ini
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Timnas Indonesia Gagal Juara AFC Futsal Asian Cup 2026, Ahmad Habibie Jadi Kiper Terbaik Turnamen
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Cara Kuasa Hukum Agar Ammar Zoni Tak Dikembalikan ke Nusakambangan
• 1 jam lalucumicumi.com
thumb
Kerugian Kebakaran Gudang Kimia di Tangsel Capai Rp 2 Miliar
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Lorin dan Syariah Hotel Sentul Hadirkan “Swasana Senja Berbuka” di Ramadan 2026, Sajikan Cita Rasa Nusantara dan Hadiah Menarik
• 3 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.