FAJAR, MAKASSAR — Masyarakat Sulsel diminta waspada terhadap penipuan yang menggunakan Artificial Intelligence (AI). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengeluarkan peringatan keras menyusul pencatutan nama pimpinan mereka, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, melalui aplikasi WhatsApp.
Pelaku sengaja memanfaatkan kecanggihan teknologi ini guna meyakinkan korban bahwa mereka benar-benar sedang berkomunikasi dengan pejabat atau pegawai di lingkup korps Adhyaksa tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, memberikan pernyataan tegas agar instansi pemerintah, pihak swasta, hingga masyarakat umum tidak terjebak dalam skema penipuan ini.
“Kami menyampaikan kepada seluruh pihak agar tidak menanggapi, tidak membalas, dan tidak melakukan komunikasi apa pun apabila dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejati Sulsel, khususnya yang mengatasnamakan Bapak Kajati,” tegas Soetarmi dalam keterangan resminya, Minggu (8/2/2026).
Soetarmi menjelaskan bahwa secara institusional, Kejati Sulsel memiliki standar operasional yang sangat ketat dalam berkomunikasi dengan publik. Penggunaan nomor pribadi untuk urusan kedinasan, apalagi meminta sesuatu, dipastikan adalah tindakan ilegal.
“Kejati Sulsel tidak pernah menyampaikan informasi resmi melalui nomor pribadi. Tidak ada permintaan data sensitif maupun permintaan dalam bentuk apa pun yang dilakukan melalui nomor WhatsApp yang tidak terverifikasi,” tambahnya.
Panduan Keamanan bagi Masyarakat
Guna menghindari kerugian materi maupun penyalahgunaan data, pihak Kejati Sulsel memberikan protokol keamanan jika Anda dihubungi oleh nomor mencurigakan.
- Jangan Berikan Data: Hindari membagikan identitas diri, informasi keuangan, atau dokumen rahasia.
- Abaikan Instruksi: Jangan pernah menuruti perintah transfer atau instruksi lainnya dari nomor tidak dikenal.
- Blokir Segera: Lakukan pemblokiran pada nomor yang bersangkutan tanpa perlu membalas pesan.
- Lapor Kanal Resmi: Gunakan kanal pengaduan resmi Kejati Sulsel atau laporkan ke pihak berwenang terdekat. (irm)




