ENREKANG, FAJAR – Kebijakan pemerintah pusat bersih-bersih Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) membawa dampak. Kategori status ekonomi desil 6 hingga 10 tidak lagi ditanggung BPJS PBI APBN.
Di Enrekang, sebanyak 16.800 jiwa dinonaktifkan sebagai PBI JK akibat kebijakan tersebut.
“Jumlah 16.800 itu diputus oleh pemerintah pusat karena desilnya tinggi. Kalau sudah masuk desil 6 sampai 10 berarti sudah dianggap mapan dan tidak layak lagi diatensi oleh Bansos,” kata Kepala Dinas Sosial Enrekang Subiyanto Syamsudin pada Minggu, 8 Februari 2026.
Subiyanto Syamsudin menuturkan bahwa penonaktifan PBI JK tersebut dilakukan oleh sistem di tingkat Kementerian Sosial RI. “Jadi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2026 sudah di nonaktifkan oleh sistem dari Kementerian Sosial RI,” tambahnya.
Subiyanto Syamsudin menuturkan bahwa pihaknya saat ini sedang mengusulkan kembali masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 5 yang masuk dalam kategori PBI JK.
Subiyanto menyarankan agar mereka yang sudah dinonaktifkan PBI JK-nya untuk beralih ke BPJS mandiri karena sudah dianggap layak.
“Kalau PBI JK itu masih aman sampai Desil 5. Saat ini kita sedang bekerja mengusulkan lagi nama-nama yang selama ini belum pernah mendapatkan PBI JK ke Pusat untuk menggantikan yang 16.800 jiwa dinonaktifkan itu,” tuturnya.
Subiyanto menjelaskan bahwa saat ini masih ada perlakukan khusus oleh Pemkab Enrekang bagi pasien yang benar-benar urgent.
Seperti pasien yang saat ini sedang rawat inap. Namun, kebijakan ini berlaku secara selektif dengan berbagai kelengkapan yang pasien harus siapkan.
“Intinya yang PBI JK nonaktifkan bisa diaktifkan atau direaktivasi kembali tetapi melalui berbagai prosedur,” jelasnya.
Sementara di Pinrang, ada 22 ribu lebih masyarakat yang dinonaktifkan PBI JK-nya karena mereka masuk dalam desil 6 hingga 10 atau dianggap mampu.
“Kebijakan ini dari pusat, semua kabupaten/kota terdampak,” ucap Kepala Dinas Sosial Pinrang, Andi Pawelloi Nawir.
Namun, Andi Pawelloi menegaskan bahwa jika PBI JK pasien dinonaktifkan tetapi merupakan pasien gawat darurat bisa direaktivasi.
“Kami sementara mendata masyarakat yang berhak menerima PBI JK ini terutama yang masuk dalam kategori desil 1 sampai 5,” jelasnya. (ams)


