Sidang Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Nadiem Makarim Digelar Hari Ini, Agenda Pemeriksaan Saksi

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan, berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022 yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka, akan digelar hari ini, Senin (9/2/2026). 

Jadwal sidang tersebut tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). 

"Tanggal sidang: Senin, 9 Februari 2026, jam: 10.00 s.d. selesai, agenda: pemeriksaan saksi, ruangan: Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," bunyi keterangan dalam laman tersebut. 

Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada Kamis, 4 September 2025.

"Pada hari ini kembali menetapkan tersangka baru, berinisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI periode tahun 2019-2024," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers pada Kamis, 4 September 2025.

Dalam kasus ini, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Nadiem Makarim: Ini Fakta Menarik yang Diungkap 2 Mantan Dirjen Kemendikbud | KOMPAS PETANG

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025. 

Namun, gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada Senin, 13 Oktober 2025. 

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata hakim saat membacakan putusan praperadilan, Senin.  

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejagung dinyatakan tetap sah.

Berdasar informasi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resminya, berkas perkara dan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus Chromebook, termasuk Nadiem, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 8 Desember 2025. 

Anang menyatakan Kejagung menduga para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV, Antara

Tag
  • sidang nadiem
  • nadiem
  • nadiem makarim
  • kasus chromebook
  • pengadaan laptop
  • kejagung
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Viral Pria Misterius Diduga Gendong Mayat di Tambora Jakbar, Polisi Selidiki
• 20 jam laluokezone.com
thumb
PLN Cari Dana Rp25,29 Triliun Lewat Obligasi Dolar AS
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Bank Sentral China Injeksi Likuiditas Rp1.457 Triliun ke Pasar jelang Imlek
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Panen Melimpah Awal 2026, BPS: Tekanan Harga Beras Berpeluang Mereda
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Lihat Gaya Seskab Teddy Nobar Final AFC Futsal 2026 Bersama Warga Malang, Fokus
• 8 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.