MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa proses pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Ia memastikan tidak ada pelanggaran prosedur hukum dalam pengusulan Adies melalui jalur DPR.
Pernyataan tersebut disampaikan Soedeson menanggapi langkah Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang melaporkan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik dalam proses seleksi.
“Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 20 Undang-Undang MK,” ujar Soedeson dalam keterangannya, Senin (9/2).
Baca juga:
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Soedeson membantah tudingan bahwa proses seleksi dilakukan secara tertutup dan terburu-buru. Ia menjelaskan, Komisi III DPR baru menerima informasi pada 21 Januari 2026 terkait penugasan lain yang akan dijalani hakim konstitusi Inosentius Samsul.
Kondisi tersebut membuat DPR harus segera mengisi kekosongan jabatan karena tenggat waktu pengisian hakim konstitusi jatuh pada 3 Februari 2026.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III menggelar rapat dan uji kelayakan serta kepatutan (fit and proper test) terhadap calon hakim konstitusi pada 26 Januari 2026. Menurut Soedeson, seluruh rangkaian proses tersebut disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen.
“Tahapan ini dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan masyarakat luas,” kata dia.
Soedeson juga menegaskan bahwa Adies Kadir telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang MK. Proses seleksi, lanjutnya, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang MD3 serta Tata Tertib DPR.
Ia menepis anggapan adanya perlakuan istimewa dalam penunjukan Adies. Menurut Soedeson, mekanisme yang digunakan sama dengan proses pemilihan hakim konstitusi dari jalur DPR sebelumnya.
Baca juga:
ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI
Lebih jauh, Soedeson mempertanyakan dasar pelaporan Adies ke MKMK. Ia menilai MKMK hanya berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim yang telah menjalankan tugas, sementara Adies Kadir baru dilantik dan belum menangani perkara apa pun.
Sebelumnya, CALS yang diwakili Yance Arizona meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Adies Kadir. CALS juga membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses seleksi. (Pon)




