Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 9,4 kilogram di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di halaman parkir sebuah rumah sakit tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial A, S, dan B.
"Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A, S, dan B. Ketiganya ditangkap saat berada di dalam satu unit mobil di area parkir rumah sakit," kata Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rian Faozi dalam keterangannya, dilansir Antara, Senin, 9 Februari 2026.
Baca Juga :
Hantam Jalan Rusak di Matraman, Seorang Pelajar Meninggal DuniaRian menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran ganja yang melibatkan para tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pemantauan di lokasi dan mencurigai satu unit kendaraan yang memasuki area parkir RS UKI pada Kamis malam, 5 Februari 2026.
"Barang bukti terdiri dari tiga paket besar ganja yang dililit lakban cokelat," ujar Faozi.
Ilustrasi narkoba. Foto: Dok. Freepik.com.
Selain menyita total 9.465 gram ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa empat unit telepon genggam serta satu unit mobil yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
"Tim langsung melakukan penindakan dan penggeledahan di tempat," ungkap Faozi.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami jaringan serta asal-usul barang haram tersebut.


