Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan anggaran sekitar Rp 15 miliar untuk reaktivasi otomatis kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien penderita penyakit katastropik atau kronis.
“Dan kalau ditanya biayanya berapa, kan tadi 120 ribu (penderita katastropik). Kalau kali Rp 42 ribu PBI sebulan paling Rp 5 miliar. Jadi kita minta kalau bisa ya Rp 15 miliar lah dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi yang tadi PBI-nya keluar,” kata Budi saat rapat dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).
Dengan skema otomatis, pasien tidak perlu datang ke fasilitas kesehatan atau mengurus administrasi ulang, sehingga tidak terjadi keterlambatan layanan.
“Untuk bisa meng-address kebutuhan masyarakat, kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos untuk 3 bulan ke depan, layanan katastropik yang 120 ribu tadi, itu otomatis direaktivasi,” ujarnya.
Budi menegaskan, isu yang paling banyak disorot publik selama ini adalah pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah secara rutin. Namun, menurutnya, ada sejumlah penyakit lain dengan risiko yang sama jika layanan terhenti.
“Jadi yang ramai itu dengan PBI adalah cuci darah. Sebenarnya ada lagi yang lain yang mirip juga dengan cuci darah. Contohnya misalnya kanker,” kata Budi.
Ia menjelaskan, pasien kanker membutuhkan kemoterapi dan radioterapi secara berkala, sementara pasien penyakit jantung harus mengkonsumsi obat setiap hari. Selain itu, terdapat pasien dengan thalassemia yang membutuhkan perawatan rutin.
“Itu sama, Bapak Ibu. Kalau itu berhenti, itu wafat. Ada juga misalnya penyakit jantung. Itu penyakit jantung kita sama-sama tahu harus minum obat setiap hari. Kalau itu dihentikan, itu juga wafat. Yang lebih sedih misalnya thalassemia. Itu untuk anak-anak yang kena thalassemia. Itu harus diinfus, apa harus cuci darah juga anak-anak itu. Kalau kemudian mereka miss, wafat,” ujarnya.
Budi memaparkan, dari sekitar 200 ribu pasien cuci darah di Indonesia, jumlah peserta yang keluar dari PBI relatif kecil. Namun, risiko kematian tetap tinggi apabila layanan kesehatan terhenti.
“Dari 200 ribu, tadi saya lupa sampaikan di depan, sebenarnya yang keluar dari PBI cuma 12 ribu. Jadi kita sudah lihat datanya, dari 200 ribu pasien cuci darah, kemudian ada perubahan 11 juta tadi, sebenarnya yang keluar dari PBI cuma 12.262,” kata Budi.
“Tapi kita perlu tekankan, ada yang belum ramai atau tidak ramai ke publik, yaitu yang sisanya. Yang 110 ribu lain. Padahal risiko mereka sama. Kalau ini berhenti, ini menyebabkan kematian,” ujarnya.
Selain reaktivasi otomatis, Kementerian Kesehatan juga mengusulkan agar dalam masa tiga bulan tersebut dilakukan verifikasi dan validasi ulang data penerima PBI secara menyeluruh, melibatkan BPS, pemerintah daerah, Kemensos, dan BPJS Kesehatan.
Ia menambahkan, usulan lainnya adalah agar SK Kemensos memiliki masa berlaku dua bulan ke depan, sehingga BPJS Kesehatan memiliki waktu cukup untuk menyosialisasikan perubahan status kepesertaan kepada masyarakat.
Budi juga mengingatkan adanya batas kuota penerima PBI, yakni maksimal 96,8 juta jiwa, sehingga kebijakan reaktivasi tetap harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Ada batas kuota yang ada di Undang-Undang 96,8. Jadi pada saat kita reaktivasi ulang PBI, memang Kementerian Sosial itu dibatasi oleh Undang-Undang tidak boleh melebihi 96,8 juta jiwa,” tutur dia.
DPR-Pemerintah Sepakat Biayai BPJS PBI 3 Bulan ke DepanDi akhir rapat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kesimpulan yang jadi kesepakatan antara pemerintah dengan DPR terkait polemik BPJS PBI ini. Salah satu yang paling utama, warga yang BPJS PBI sempat nonaktif tetap bisa mendapat layanan kesehatan penuh selama 3 bulan ke depan.
"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Dasco membacakan kesimpulan yang disetujui peserta rapat.





