Denpasar: Gubernur Bali Wayan Koster meminta produk lokal arak Bali diperbanyak di gerai-gerai yang ada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Permintaan ini disampaikan kepada pengelola bandara, PT Angkasa Pura I, untuk memberikan ruang lebih besar bagi produk UMKM Bali di pintu keluar-masuk wisatawan mancanegara.
“Kami minta kalau bisa diperbanyak supaya di situ tidak hanya ada Whiskey, Brandy dan lainnya terutama yang di area duty free,” kata Koster saat meninjau terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, sebagaimana dikutip dalam keterangannya yang diterima di Denpasar, seperti dilansir Antara, Senin, 9 Februari 2026.
Gubernur menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk melestarikan arak sebagai warisan budaya dan meningkatkan ekonomi perajin tradisional.
“Jadi, kita kelola dari hulu ke hilir, dari tingkat petani, proses produksinya hingga pemasaran harus sesuai dengan regulasi yang ada. Kita ingin memastikan bahwa pelestarian arak Bali harus berpihak kepada para perajin arak dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat lokal,” ujar Koster.
Baca Juga :
Ditegur Prabowo soal Sampah Kuta, Koster Langsung Bentuk Satgas Gabungan
Produk arak Bali memang sudah dijual di beberapa gerai bandara selama setahun terakhir, namun jumlahnya masih terbatas. Gubernur mendorong agar produk lokal tidak hanya ditambah, tetapi juga memiliki ruang display khusus yang dikelola secara kolektif.
“Kita perkenalkan ke masyarakat internasional dalam satu etalase, nantinya akan dikelola oleh asosiasi arak Bali, jadi bukan perorangan atau perusahaan, tapi dikelola oleh asosiasi,” kata dia.
Ilustrasi Medcom.id
Asosiasi Tresnaning Arak Bali akan memastikan 58 merek dagang resmi arak Bali terakomodir untuk diperdagangkan di bandara. Gubernur juga memastikan produk yang dipajang harus mematuhi aturan, termasuk mencantumkan aksara Bali pada kemasan sesuai Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020.
“Kalaupun ada aksara Balinya kecil dan tidak sesuai aturan, sehingga saya meminta kepada General Manager Angkasa Pura dan disperindag untuk sama-sama kita tertibkan,” tuturnya.
Regulasi tersebut mengatur tata kelola minuman fermentasi dan destilasi khas Bali, seperti arak, brem, dan tuak, sebagai upaya menjadikannya kekuatan ekonomi baru berbasis kerakyatan dan kearifan lokal.



