Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bakal merombak aturan distribusi LPG 3 kilogram (kg) pada tahun ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, pengaturan distribusi gas melon subsidi itu dilakukan agar lebih tepat sasaran. Artinya, hanya warga kurang mampu yang berhak atas gas subsidi tersebut.
Dia mengatakan, kelak LPG 3 kg bakal dijual satu harga dan pembeli diwajibkan membawa kartu tanda penduduk (KTP).
"Jadi kami ingin agar ini benar-benar tepat sasaran dan ujung-ujungnya nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sesuai dan sama," jelas Laode dalam siniar yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian ESDM dikutip Senin (9/2/2026).
Laode menjelaskan, kebijakan baru itu tidak langsung diterapkan di seluruh daerah di Indonesia. Dia mengatakan, untuk tahap awal akan dilakukan uji coba (piloting) di beberapa kota.
Dia mencontohkan, akan ada uji coba selama 6 bulan di kota tertentu. Selama masa uji coba tersebut, pihaknya bakal melakukan evaluasi dan segera melakukan perbaikan terhadap hambatan yang teridentifikasi.
Baca Juga
- Pembelian LPG 3 Kg Akan Dibatasi, ESDM Masih Hitung Kebutuhan Rumah Tangga
- Pertamina Usul Batasi LPG 3 Kg Tiap KK Maksimal 10 Tabung per Bulan
- Kaleidoskop Migas 2025: Heboh Polemik LPG 3 Kg hingga Kelangkaan BBM Shell Cs
"Sekarang kita ada 6 bulan pelatihan dulu, [misalnya] di Jakarta Selatan sebelum masuk ke daerah lain. Piloting itu penting untuk dipelajari tantangannya," jelas Laode.
Laode lantas menjelaskan bahwa dalam aturan yang sedang digodok, pemerintah bakal menggolongkan penerima LPG 3 kg berdasarkan tingkat kesejahteraan. Dengan kata lain, hanya desil tertentu yang berhak menerima gas melon.
Dia menuturkan, sebelumnya pemerintah hanya menekankan bahwa LPG 3 kg hanya untuk masyarakat kurang mampu. Imbauan itu dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Oleh karena itu, ke depan distribusi LPG 3 kg akan dilakukan berdasarkan data penerima yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kalau sekarang nanti kita atur. Karena basis data juga kan sudah bagus dari BPS. Kemudian juga bagaimana kita monitor dan mengawasi sudah bisa," kata Laode.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengubah sistem distribusi untuk memperketat pengawasan. Dia mengatakan bahwa jika sebelumnya alur distribusi hanya dari agen dan pangkalan langsung ke konsumen, kini ada tingkatan baru, yakni sub pangkalan.
"Kalau sekarang diatur sampai sub pangkalan. [Sehingga urutannya] agen, pangkalan, sub pangkalan terus konsumen nanti beli di situ," imbuh Laode.





