Sydney: Pengadilan Selandia Baru mulai menyidangkan permohonan banding yang diajukan oleh Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal di dua masjid Christchurch.
Pada Pada Senin, 9 Februari, Tarrant berupaya melawan vonis penjara seumur hidup tanpa remisi yang dijatuhkan kepadanya atas aksi terorisme tahun 2019 silam.
Seperti dilansir dari Channel News Asia, Tarrant, 35, saat ini tengah menjalani hukuman atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris.
Vonis penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat yang diterima Tarrant merupakan hukuman pertama dan terberat dalam sejarah hukum Selandia Baru.
Peristiwa yang terjadi pada Maret 2019 tersebut tercatat sebagai penembakan massal terburuk dalam sejarah Selandia Baru. Sebelum melancarkan aksinya, Tarrant merilis sebuah manifesto rasis dan melakukan siaran langsung melalui media sosial saat menyerang jemaah yang sedang melaksanakan salat Jumat dengan senjata semi-otomatis gaya militer.
Pemerintah Selandia Baru segera merevisi dan memperketat undang-undang kepemilikan senjata api setelah insiden tersebut. Selain itu, mendorong kesepakatan internasional (Christchurch Call) untuk menghapus konten teroris dan ekstremis dari platform media sosial. Pengadilan juga memberikan hukuman maksimal guna mencerminkan kekejaman aksi yang mengguncang kedamaian negara tersebut.
Pihak otoritas dan komunitas penyintas terus memantau jalannya sidang banding ini. Sidang ini diperkirakan akan meninjau kembali aspek prosedural dari hukuman yang dijatuhkan sebelumnya, di tengah pengamanan ketat untuk menjaga kondusivitas selama proses hukum berlangsung.
(Kelvin Yurcel)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/2846462/original/078164600_1562426092-MA.jpg)

