Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencatat, terdapat sekitar 120 ribu pasien penyakit katastropik yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN)-nya tercabut. Ia mengingatkan, penghentian layanan kesehatan pada pasien-pasien dengan penyakit berat seperti gagal ginjal, kanker, jantung, hingga talasemia ini dapat berisiko fatal.
Budi menjelaskan, pasien katastropik bergantung pada layanan medis rutin yang jika terhenti bisa berujung kematian. Sebagian besar membutuhkan perawatan berkala, bahkan beberapa kali dalam sepekan.
“Pasien cuci darah ini seminggu bisa dua sampai tiga kali harus cuci darah di rumah sakit. Kalau dia miss itu bisa fatal dalam waktu satu sampai tiga minggu,” kata Budi dalam rapat bersama DPR RI Komisi V, Senin (9/10).
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah pasien cuci darah di Indonesia mencapai lebih dari 200 ribu orang. Setiap tahun, sekitar 60 ribu pasien baru bertambah. Dari total tersebut, sebagian besar bergantung pada skema PBI untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Budi, isu yang ramai di publik memang terkait pasien gagal ginjal. Namun ia menekankan penyakit katastropik lainnya memiliki risiko yang sama jika pengobatan terhenti.
“Sebenarnya ada lagi yang lain yang mirip juga dengan cuci darah, contohnya kanker. Kemoterapi dua sampai tiga kali seminggu, radioterapi lima kali seminggu. Kalau itu berhenti, wafat. Penyakit jantung harus minum obat setiap hari, kalau dihentikan juga wafat. Talasemia anak-anak juga begitu,” ujarnya.
Dari total 200 ribu pasien cuci darah, Budi menyebut sekitar 12.262 orang tercatat keluar dari PBI. Namun secara keseluruhan, jumlah pasien katastropik dengan risiko serupa yang terdampak diperkirakan mencapai 120 ribu orang.
“Yang ramai itu memang 12 ribu. Tapi yang belum ramai ke publik itu sisanya, yang 110 ribu lagi, padahal risiko mereka sama. Kalau ini berhenti bisa menyebabkan kematian,” katanya.
Usul Reaktivasi Otomatis
Untuk mencegah gangguan layanan, Kementerian Kesehatan mengusulkan agar Kementerian Sosial menerbitkan surat keputusan (SK) reaktivasi otomatis kepesertaan PBI bagi seluruh pasien katastropik selama tiga bulan ke depan. Dengan skema ini, pasien tidak perlu datang ke fasilitas kesehatan atau mengurus administrasi ulang.
“Kalau maksudnya otomatis itu tidak perlu orangnya datang ke fasilitas kesehatan, tapi oleh pemerintah langsung direaktivasi, sehingga tidak ada berhenti atau keraguan baik rumah sakit maupun masyarakat,” ujar Budi.
Dari sisi anggaran, ia memperkirakan kebutuhan dana relatif kecil. Dengan asumsi iuran PBI sekitar Rp 42 ribu per orang per bulan, biaya untuk 120 ribu pasien selama tiga bulan sekitar Rp 15 miliar.
“Kalau ditanya biayanya berapa, 120 ribu kali Rp 42 ribu sebulan paling Rp 5 miliar. Jadi kita minta kalau bisa ya Rp 15 miliar lah dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi yang tadi PBI-nya keluar,” kata Budi.
Adapun pemerintah dan DPR dalam rapat hari ini sepakat untuk mengaktivasi kembali kepesertaan 11 juta peserta PBI yang sebelumnya dicabut terkait pengkinian data kemiskinan. Aktivasi ini akan dilakukan selama tiga bulan hingga pemerintah dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi dan sosialisasi.


