Jakarta, tvOnenews.com - Dua tersangka penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menghadiri pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Senin (9/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua tersangka yang hadir sekitar pukul 10.00 WIB, yakni TA yang merupakan Dirut dan Pemegang Saham PT DSI dan ARL, yakni Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
“Pemanggilan yang sudah dilayangkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait dengan petinggi PT DSI. Tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Satu tersangka atas nama TA, yang kedua atas nama tersangka AR,” kata Ade Safri di Bareskrim Polri, Senin (9/2/2026).
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yaitu MU tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.
“Untuk tersangka MU mengonfirmasi melalui PH-nya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit,” terang Ade Safri.
Ade Safri menerangkan yang didalami penyidik dalam pemeriksaan ini, yaitu berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi termasuk mengenai aliran dana PT DSI.
“Intinya terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. Terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas Ade Safri.
“(Aliran dana) Semua. Semua kita dalami. Semua kita dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” ungkap Ade Safri. (ars/nsi)


