MA soal OTT Hakim Depok: Terima Kasih KPK, Menyakitkan tapi Bantu Bersih-bersih

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Agung mengakui adanya penangkapan KPK terhadap Hakim Pengadilan Negeri Depok dalam OTT cukup menyakitkan. Namun, MA berterima kasih kepada KPK karena penangkapan tersebut membantu upaya bersih-bersih Hakim yang licik.

"Mahkamah Agung juga mengucapkan terima kasih kepada KPK, walaupun menyakitkan namun peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk bersih-bersih terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor," kata juru bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers, Senin (9/2).

Yanto mengatakan, dengan bersih-bersih ini, diharapkan bisa menyeleksi hakim hanya yang berintegritas.

"Sehingga nantinya diharapkan benar-benar tersisa hakim yang memiliki komitmen antijudicial corruption, selalu menjaga integritas, harkat, dan martabat hakim," jelas dia.

Yanto memaparkan, Ketua MA, Sunarto, juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka pencegahan korupsi. Seperti aplikasi Smart Majelis yang digunakan dalam penunjukan majelis hakim, hingga profiling yang ketat dalam penunjukan pimpinan pengadilan.

"Walaupun sudah banyak upaya pencegahan dilakukan, masih ada hakim dan aparatur pengadilan yang tergoda dan tidak menjaga dirinya maupun institusi Mahkamah Agung," ujar Yanto.

Untuk itu, Yanto, memastikan MA akan terus bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

"Ketua Mahkamah Agung juga memerintahkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Pengadilan Negeri untuk lebih mengintensifkan pengawasan sebagaimana Perma Nomor 8/2016," jelas Yanto.

Kasus Suap Hakim di Depok

Adapun kasus dugaan suap ini diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2). Ada 5 tersangka yang dijerat dalam kasus ini, yakni:

Perkara bermula saat PT KD memenangkan perkara sengketa lahan dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok. Lahan itu berlokasi di Tapos, Depok, dengan luas 6.500 meter persegi.

Setelah putusan inkrah, PT KD ingin agar lahan itu segera dilakukan eksekusi. Permohonan eksekusi pun dikirimkan ke PN Depok.

Mendapat permohonan eksekusi, Wayan dan Bambang lalu memerintahkan Yohansyah untuk membuat kesepakatan dengan PT KD terkait permintaan uang. Wayan dan Bambang melalui Yohansyah meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk eksekusi.

Namun, PT KD tak menyanggupinya, tarif akhirnya disepakati sebesar Rp 850 juta. Saat penyerahan uang dilakukan, KPK langsung menggelar OTT.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Inflasi Januari 2026 Terkendali, Mendagri Ingatkan Daerah Waspadai Harga Pangan dan Perkuat Logistik
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
BRI Super League: Produktivitas Lini Depan PSIM Macet, Begini Kata Jean-Paul van Gastel
• 10 jam lalubola.com
thumb
Mobil Pikap Terguling di Tol Buahbatu Arah Jakarta, Muatan Ayam Jatuh di TKP
• 18 jam laludetik.com
thumb
Mujahadah Kubro Satu Abad, Prabowo Kenang Kiprah NU dalam Kemerdekaan RI
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Kia EV9 GT Line vs Mercedes EQS SUV, Siapa Juara SUV Listrik Tiga Baris?
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.