Mahkamah Agung mengakui adanya penangkapan KPK terhadap Hakim Pengadilan Negeri Depok dalam OTT cukup menyakitkan. Namun, MA berterima kasih kepada KPK karena penangkapan tersebut membantu upaya bersih-bersih Hakim yang licik.
"Mahkamah Agung juga mengucapkan terima kasih kepada KPK, walaupun menyakitkan namun peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk bersih-bersih terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor," kata juru bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers, Senin (9/2).
Yanto mengatakan, dengan bersih-bersih ini, diharapkan bisa menyeleksi hakim hanya yang berintegritas.
"Sehingga nantinya diharapkan benar-benar tersisa hakim yang memiliki komitmen antijudicial corruption, selalu menjaga integritas, harkat, dan martabat hakim," jelas dia.
Yanto memaparkan, Ketua MA, Sunarto, juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka pencegahan korupsi. Seperti aplikasi Smart Majelis yang digunakan dalam penunjukan majelis hakim, hingga profiling yang ketat dalam penunjukan pimpinan pengadilan.
"Walaupun sudah banyak upaya pencegahan dilakukan, masih ada hakim dan aparatur pengadilan yang tergoda dan tidak menjaga dirinya maupun institusi Mahkamah Agung," ujar Yanto.
Untuk itu, Yanto, memastikan MA akan terus bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
"Ketua Mahkamah Agung juga memerintahkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Pengadilan Negeri untuk lebih mengintensifkan pengawasan sebagaimana Perma Nomor 8/2016," jelas Yanto.
Kasus Suap Hakim di DepokAdapun kasus dugaan suap ini diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2). Ada 5 tersangka yang dijerat dalam kasus ini, yakni:
I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok;
Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok;
Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok;
Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya; dan
Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Perkara bermula saat PT KD memenangkan perkara sengketa lahan dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok. Lahan itu berlokasi di Tapos, Depok, dengan luas 6.500 meter persegi.
Setelah putusan inkrah, PT KD ingin agar lahan itu segera dilakukan eksekusi. Permohonan eksekusi pun dikirimkan ke PN Depok.
Mendapat permohonan eksekusi, Wayan dan Bambang lalu memerintahkan Yohansyah untuk membuat kesepakatan dengan PT KD terkait permintaan uang. Wayan dan Bambang melalui Yohansyah meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk eksekusi.
Namun, PT KD tak menyanggupinya, tarif akhirnya disepakati sebesar Rp 850 juta. Saat penyerahan uang dilakukan, KPK langsung menggelar OTT.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5333084/original/046072500_1756571447-1000090381__1_.jpg)