Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengasesmen 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) yang dipulangkan dari Kamboja untuk memastikan apakah mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan asesmen dilakukan bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Penilaian dilakukan bersama Polri, BP2MI, dan Kemensos untuk menentukan status para WNIB,” kata Nurul di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Sebanyak 249 WNIB dipulangkan dalam dua kloter, yakni pada 22 Januari 2026 serta 30 dan 31 Januari 2026. Mereka berasal dari Myawaddy, Myanmar, dan Phnom Penh, Kamboja.
Hasil penilaian menunjukkan sebagian besar WNIB direkrut oleh WNI yang telah lebih dulu tinggal dan bekerja di Kamboja. Modus yang digunakan berupa tawaran pekerjaan sebagai operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, dan layanan pelanggan.
"Ditawarkanmelalui grup lowongan kerja dan iklan di media sosial seperti Facebook dan Telegram," ujarnya.
Ia mengatakan, para WNIB difasilitasi tiket perjalanan oleh perekrut dan berangkat menggunakan visa turis melalui rute Medan–Batam–Singapura–Kamboja, Jakarta–Singapura–Kamboja, serta Batam–Malaysia–Kamboja.
Setibanya di Kamboja, mereka dibawa ke perusahaan yang menjalankan praktik penipuan daring. Para pekerja diwajibkan bekerja 14–18 jam per hari dengan target tertentu.
“Mereka disediakan tempat tinggal dan makan, tetapi tidak diperbolehkan keluar dari gedung karena pengawasan ketat,” ujar Nurul.
Para WNIB diketahui telah bekerja selama dua bulan hingga satu setengah tahun dengan upah yang dijanjikan Rp6–8 juta. Namun, sebagian belum menerima gaji, dan pembayaran dilakukan secara tunai oleh perusahaan.
Terkait tindak lanjut, Nurul menyebut hanya tiga WNIB yang berencana melapor ke kepolisian. Ketiganya akan membuat laporan di Polda Sumatera Utara sesuai domisili.
Editor: Redaksi TVRINews



