JAKARTA, KOMPAS.com - Nova Alisa Putri, admin PT Sentra Sertifikasi Indonesia, mengaku didesak oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penarikan uang senilai Rp 4,4 miliar.
Hal tersebut disampaikan Nova saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (9/2/2026).
“Kemudian terkait dengan yang Rp 4,4 miliar. Kami tunjukkan juga di mutasi rekening halaman 368 (tanggal) 22 Oktober. Ini yang tarikan tunai ya, yang dimaksud oleh rekan kami tadi sebesar Rp 4,4 miliar,” kata jaksa kepada Nova.
“Di mana rinciannya, 22 Oktober ada penarikan sebesar Rp 2 miliar. Kemudian, 23 Oktober sebesar Rp 2,4 miliar. Ini saudara tidak tahu?” tambah dia.
Baca juga: Parpol Diduga Terlibat Pemerasan Sertifikat K3, Noel: Kemarin “K”, Sekarang 3 Huruf
Nova mengatakan bahwa dia tidak mengetahui sama sekali tentang penarikan tunai senilai Rp 4,4 miliar tersebut.
Jaksa pun heran karena berita acara pemeriksaan (BAP) Nova menunjukkan bahwa ada pengakuan tersebut.
“Tapi keterangan saudara yang nomor 17 ini bunyi lho,” tegas dia.
“Itu saya karena saya didesak, tapi saya tidak tahu,” timpal Nova.
Menurut jaksa, bagaimana bisa Nova didesak oleh penyidik KPK, tetapi BAP menunjukkan jalan cerita yang sangat jelas.
“Didesak bagaimana?” tanya jaksa.
“Ditanya, ‘kalau mbak Nova pernah tarik uang Rp 4 miliar enggak?’. Saya tidak pernah. Saya sudah jawab berkali-kali, tetapi masih didesak. Ya sudah, saya jawab, apa namanya, enggak tahu, Pak. Saya tidak pernah penarikan sebanyak itu,” jawab Nova.
Baca juga: Eks Menaker Ida Fauziah Disebut Terima Suap di Kasus Noel, KPK Buka Peluang Kembangkan Perkara