KPK melakukan perpanjangan masa penahanan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Perpanjangan masa penahanan Sudewo dan para tersangka kasus pemerasan jabatan calon perangkat desa dilakukan selama 40 hari ke depan.
"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dkk, untuk 40 hari ke depan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Budi menjelaskan, perpanjangan penahanan ini dibutuhkan penyidik setelah penahanan pertama berakhir pada hari Minggu, 9 Februari 2026. Dia mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya.
"Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa tertangkap tangan maupun untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan," tutur Budi.
Seperti diketahui, KPK telah menahan Sudewo sejak ditetapkan sebagai tersangka yakni pada 20 Januari 2026. Sudewo langsung ditahan bersama tersangka lainnya yaitu:
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
(kuf/isa)




