jpnn.com, JAKARTA - DPR bersama pemerintah membuat kesimpulan setelah pimpinan legislatif dan perwakilan eksekutif menggelar rapat konsultasi terkait isu jaminan sosial di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).
Diketahui, rapat konsultasi digelar setelah heboh penonaktifan peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
BACA JUGA: Ribka Tjiptaning Soroti Dampak Penonaktifan BPJS PBI terhadap Pasien Gagal Ginjal
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi sosok yang memimpin rapat dengan didampingi dua legislator, Saan Mustopa dan Sari Yuliati.
Sementara itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Mensos Syaifullah Yusuf, hingga Menkes Budi Gunadi Sadikin menjadi perwakilan pemerintah yang hadir rapat konsultasi.
BACA JUGA: 11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Ribka PDIP Bersuara Keras, Silakan Disimak
Adapun, lima poin disepakati dalam rapat konsultasi tersebut. Satu di antaranya, pemerintah membayarkan klaim PBI.
"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Dasco selaku pemimpin rapat, Senin (9/2).
BACA JUGA: DJSN Sebut Penerapan PBI Jamsostek Seharusnya Sudah Mulus
Selain itu, rapat konsultasi memuepqkati bahwa Kemensos dan pemerintah daerah bisa melaksanakan pemutakhiran data penerima manfaat.
"DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan kemensos, pemda, BPS, BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru," ujar Dasco membacakan kesimpulan rapat.
Berikut lima poin rapat konsultasi membahas masalah penonaktifan peserta BPJS Kesehatan kategori PBI JKN.
1. DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah.
2. DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan Kemensos, Pemda, BPS, BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.
3. DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat.
4. DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU Pemda.
5. DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju satu data tunggal. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan


