Pemerintah akan menanggung biaya reaktivasi iuran 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sempat dicabut akibat pengkinian data kemiskinan. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan dengan kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp 1,4 triliun.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2). Selama masa tiga bulan itu, pemerintah akan melakukan pembenahan dan pemutakhiran data serta sosialisasi kepada masyarakat.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2024, besaran iuran PBI ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan yang dibayarkan melalui APBN. Dengan jumlah 11 juta peserta selama tiga bulan, total kebutuhan anggaran mencapai Rp 1,386 triliun.
“Tadi pertanyaannya tambah 11 juta peserta jadi gimana? Ya bertambah 11 juta, tapi kan tiga bulan ini kan dikasih waktu. Kalau habis ya habis, kalau bisa pemutakhiran, ya pemutakhiran,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat dengan DPR.
Purbaya menambahkan, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan Rp 20 triliun dalam APBN 2026 untuk mendukung operasional BPJS Kesehatan. Dana tersebut disalurkan melalui Kementerian Kesehatan.
“Tapi program mereka belum jelas mau diapakan itu. Entah untuk memperkuat permodalan atau menambah PBI tadi. Masih belum clear,” ujarnya.
Ia mengatakan dana tersebut baru akan dicairkan setelah ada kejelasan peruntukan dari Kementerian Kesehatan.
“Dia masih mengajukan proposal ke saya. Kalau clear baru kami keluarkan. Mereka masih bingung. Jadi bukan salah saya itu,” kata Purbaya.
Rapat tersebut turut dihadiri Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Widyasanti, serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.



