jpnn.com, BIMA - Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Sumbawa.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan naik ke penyidikan, kemudian penyidik berdasarkan dua alat bukti yang sah, menetapkan (AKP Malaungi) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid dalam konferensi pers, Senin.
BACA JUGA: 3 Penumpang Bandara RHF Tanjungpinang Nekat Bawa 4,9 Kg Sabu-Sabu
Kholid menerangkan bahwa penetapan AKP Malaungi sebagai tersangka ini berawal dari pengembangan hasil penangkapan seorang anggota SPKT Polres Bima Kota Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah.
Dari keterangan Bripka Karol yang lebih dahulu berstatus tersangka, terungkap peran AKP Malaungi sebagai hulu dari sumber barang haram tersebut.
BACA JUGA: Polda Sumsel Tangkap Pengedar Sabu-Sabu yang Ngaku Sebagai Wartawan
"Setelah mendapatkan informasi itu maka Bidpropam dan Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Selanjutnya, pada 3 Februari 2026, lanjut Kholid, dilakukan tes urine terhadap AKP Malaungi dan hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan positif amphetamine, kandungan dari ekstasi maupun MDMA dan methamphetamine yang merupakan kandungan dari sabu-sabu.
Tindak lanjut hasil tes urine, kepolisian melakukan pendalaman keterangan terhadap AKP Malaungi.
Kepada penyidik, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya menguasai barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram.
Petugas Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB yang mendapatkan informasi tersebut kemudian menindaklanjuti dengan menggeledah rumah dinas AKP Malaungi di asrama Polres Bima Kota hingga menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat hampir menyentuh setengah kilogram.
"Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam peredaran gelap narkoba," ucap Kholid.
Dia menjelaskan penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
