Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan.
"Tim selanjutnya akan menelaah dan menganalisis, apakah laporan aduan termasuk dalam unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan. Untuk pengayaan informasinya, tim juga secara proaktif melakukan pulbaket," kata Budi, Senin (9/2).
Advertisement
Budi menyatakan, laporan masyarakat menjadi salah satu pintu masuk yang ampuh bagi KPK untuk menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini terlihat dari masifnya beberapa peristiwa tertangkap tangan yang bermula dari aduan masyarakat.
"Setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan," janji Budi.
Budi menambahkan, KPK berikutnya akan menelaah dan menganalisis, apakah laporan aduan termasuk dalam unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan. Untuk pengayaan informasinya, tim juga secara proaktif melakukan pulbaket.
"Adapun tindak lanjut dari aduan masyarakat bisa bermuara pada upaya penindakan, pencegahan, pendidikan, atau koordinasi supervisi dengan pemangku kepentingan terkait. Laporan aduan masyarakat masuk dalam klasifikasi informasi dikecualikan atau tertutup, sehingga untuk menjaga kerahasiaannya, KPK tidak membuka identitas pelapor dan substansi pelaporannya, termasuk dalam mengkonfirmasi setiap laporan aduan yang diterima. Namun sebagai bentuk akuntabilitas, KPK menyampaikan setiap progressnya khusus hanya kepada pihak pelapor," dia menandasi.


