Menkes: Pemilik Kartu Kredit Rp20 Juta dan Listrik 2.200 VA Tak Layak Terima BPJS Kesehatan PBI

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menegaskan warga yang tergolong mampu tidak berhak menerima BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ia menyebut kepemilikan kartu kredit dengan limit tinggi hingga daya listrik rumah tangga besar menjadi indikator seseorang tidak layak masuk kategori PBI.

Hal itu disampaikan Budi di tengah polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang tengah ramai diperbincangkan masyarkat.

Polemik tersebut mencuat setelah sejumlah masyarakat mengeluhkan status kepesertaan PBI mereka dinonaktifkan.

Budi mengatakan tujuan utama program PBI adalah melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin agar tetap mendapat akses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.

“Tujuan ini kan yang mampu harusnya bayar, tapi yang tidak mampu harusnya kita layani dengan baik,” ujar Budi.

Ia mencontohkan secara gamblang kriteria warga yang seharusnya tidak masuk penerima PBI. Salah satunya adalah kepemilikan kartu kredit dengan limit yang cukup besar.

“Kalau saya sebagai pernah bankir dibilang, ‘ya dilihat kalau Pak dia masuk PBI, tapi punya kartu kredit limit Rp20 juta ya udah pasti kan nggak harusnya PBI’,” kata Budi.

Selain kartu kredit, Budi juga menyinggung daya listrik rumah tangga sebagai indikator kemampuan ekonomi seseorang.

“Atau dia PBI tapi listriknya 2.200 ya harusnya tidak PBI,” ucapnya.

Menurut Budi, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ketidaktepatan data penerima bantuan sosial, termasuk dalam program BPJS Kesehatan PBI.

Hal ini menjadi salah satu pemicu munculnya polemik di masyarakat. 

Ia menegaskan pemerintah tidak berniat mengurangi hak masyarakat miskin untuk mendapatkan layanan kesehatan, melainkan memastikan bantuan negara benar-benar tepat sasaran.

“Yang kita lakukan ini justru untuk mengalihkan uangnya benar-benar subsidi yang tidak mampu,” ujarnya.

Budi menyebut saat ini pemerintah tengah mendorong pemutakhiran dan validasi ulang data penerima PBI secara menyeluruh.

Proses tersebut akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

Validasi ulang itu direncanakan dilakukan dalam masa transisi selama tiga bulan. Dalam periode tersebut, data penerima akan dicocokkan kembali dengan kondisi ekonomi riil masyarakat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Periksa 3 Tersangka Penipuan PT DSI Senilai Rp2,4 Triliun
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Digerebek Malam-malam di Parkiran RS UKI Cawang, Polisi Sita Ganja Hampir 10 Kg dan Tangkap 3 Tersangka
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Carrick tak Mau Terbawa Suasana, Ogah Pikirkan Masa Depan
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Andre Rosiade Bagikan 1.000 Paket Sembako di Ketaping Kuranji
• 23 jam laludetik.com
thumb
Peringati HPN 2026, PWI Madiun Raya Teguhkan Peran Pers dan Perkuat Sinergi 
• 4 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.