Penulis: Rifiana Seldha
TVRInews, Jakarta
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyoroti risiko fatal akibat terhentinya layanan cuci darah dan penyakit katastropik lainnya di Rumah Sakit, sekaligus mengajukan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki ekosistem tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Budi dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI bersama pemerintah yang membahas perbaikan tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Budi menjelaskan jumlah pasien cuci darah di Indonesia mencapai sekitar 200 ribu orang, dengan tambahan pasien baru sekitar 60 ribu setiap tahun. Pasien cuci darah, kata dia, harus menjalani terapi 2–3 kali per pekan dan tidak boleh terputus karena berisiko fatal.
“Isunya mengenai cuci darah, ini adalah jumlah pasien cuci darah di Indonesia. Totalnya ada 200 ribuan. Setiap tahunnya bertambah 60 ribu yang baru, kemudian dari tahun sebelumnya ini ada sekitar 120 ribuan,” ujar Budi dalam paparannya di hadapan Pimpinan DPR RI beserta pemerintah.
“Dan memang pasien cuci darah ini, seminggu bisa 2-3 kali harus cuci darah di rumah sakit. Kalau dia miss, itu bisa fatal dalam waktu 1-3 minggu,” lanjutnya.
Budi mengungkapkan dari total sekitar 200 ribu pasien cuci darah, hanya sekitar 12 ribu pasien yang keluar dari kepesertaan PBI, namun kasus tersebut menjadi sorotan publik.
“Jadi dari 200 ribu, sebenarnya yang keluar dari PBI cuma 12 ribu. Jadi kita sudah lihat datanya, sebenarnya yang keluar dari PBI cuma 12.262. Sehingga inilah yang ramai kemarin di publik. Tapi kita perlu tekankan, ada yang belum ramai atau tidak ramai ke publik? Ya itu yang sisanya, yang 110 ribu lain,” jelasnya.
Ia menekankan risiko kematian akibat terhentinya terapi juga berlaku pada pasien katastropik lain yang tidak tercakup dalam sorotan publik.
“Padahal resiko mereka sama. Kalau ini berhenti, ini menyebabkan kematian. Oleh karena itu, kesimpulannya, usulan kami, bisa kahalaman 7, ini Bapak Ibu,” ujar Budi.
Menurut Budi, persoalan layanan kesehatan katastropik tidak hanya terjadi pada gagal ginjal, tetapi juga kanker dan talasemia yang memerlukan terapi rutin dan intensif. Kanker membutuhkan adanya layanan kemoterapi yang dilakukan 2-3 kali seminggu dan radioterapi yang dilakukan 5 kali seminggu. Jika tidak dilakukan karena adanya hambatan ekonomi sang pasien, makanya akan menyebabkan kehilangan nyawa.
“Yang lebih sedih misalnya talasemia, itu untuk anak-anak yang kena talasemia. Itu harus diinfus, harus cuci darah juga anak-anak itu. alau kemudian mereka miss [terlewat], wafat,” tambahnya.
Dalam paparannya, Kementerian Kesehatan mengajukan sejumlah rekomendasi untuk menjaga ketepatan sasaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sekaligus menjamin kontinuitas layanan kesehatan bagi pasien katastropik.
Pertama, Kemenkes mengusulkan reaktivasi otomatis layanan pasien katastropik dalam 1–3 bulan ke depan, termasuk cuci darah dan kemoterapi, dengan pembiayaan tetap ditanggung pemerintah.
Kedua, Kemenkes mendorong pemutakhiran data desil penderita penyakit katastropik melalui koordinasi Kemensos, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan, termasuk cross-check dengan data listrik dan kartu kredit untuk memastikan ketepatan sasaran.
“Dengan demikian, dalam 3 bulan ini terjadi kejelasan. Dan bisa dikomunikasikan ke masyarakat yang terdapat, bahwa hey, kita ingin mengalihkan uangnya benar-benar subsidian yang tidak mampu. Di catetan DTKSN, Bapak Ibu termasuk yang punya kartu kredit, yang kartu kredit mampu harusnya tidak menerima,” kata Budi lebih lanjut.
Ketiga, Kemenkes mengusulkan pengendalian kuota nasional PBI Jaminan Kesehatan sebesar 96,8 juta jiwa melalui Surat Keputusan reaktivasi Kemensos.
“Dan yang nomor 3, agar SK Kemensos ini berlaku 2 bulan. Yang ini memerlukan koordinasi dengan BPK agar tidak dilihat salah Kemensos dan Kementerian Kesehatan kalau ini berlakunya 2 bulan, agar BPJS memiliki waktu cukup untuk mengkomunikasikan masyarakat sehingga tidak terulang kembali,” ujarnya.
Keempat, Kemenkes meminta SK Kemensos berlaku dua bulan ke depan agar BPJS Kesehatan dapat memberikan notifikasi kepada masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan PBI dan bantuan daerah.
“Demikian dari kami Bapak Wakil Ketua analisa permasalahan dan usulannya,” pungkas Budi.
Isu penonaktifan JKN ini mencuat setelah adanya pasien gagal ginjal mengeluhkan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan yang mendadak nonaktif, sehingga mengancam jadwal terapi cuci darah yang bersifat krusial. Salah satunya dialami pasien bernama samaran Lala (34), seorang warga Bekasi yang mengaku mengalami sesak napas setelah kepesertaannya nonaktif menjelang jadwal hemodialisa rutin. Lala menyebut proses reaktivasi administrasi membutuhkan waktu dan birokrasi yang cukup panjang, sementara terapi tidak dapat ditunda karena berisiko fatal.
Editor: Redaktur TVRINews




