JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme masih dibahas.
“Sedang dibicarakan,” ujar Pras di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 9 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan secara mendalam untuk memastikan pelibatan TNI tetap berada dalam koridor tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Densus 88 Ungkap 67 Anak Terpapar Ideologi Kekerasan: Ancaman Baru Terorisme Non-Agama
“Justru di situ semua saling dilihat kan, apa yang menjadi tugas pokok, kemudian juga dilihat satu skala. Kedua, memang mau tidak mau kita menyadari bahwa segala sesuatu berkembang, termasuk dalam hal dunia terorisme itu juga berkembang," imbuhnya.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa pemerintah akan berhati-hati membahas Perpres tersebut untuk menjaga prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam penanganan terorisme.
"Di situlah kemudian dibutuhkan aturan-aturan dan dibutuhkan penanganan-penanganan yang dapat mengantisipasi hal tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Profil Nicolás Maduro, Presiden Venezuela yang Ditangkap Trump atas Dakwaan Narkoterorisme
Sebagai informasi, belakangan ini beredar di publik draf aturan tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme. Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik draf aturan tersebut bisa mengancam demokrasi dan HAM.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan dari beberapa LSM. Beberapa di antaranya Imparsial, YLBHI, Centra Initiative, KontraS, hingga Amnesty International Indonesia. Koalisi menilai draf perpres ini bermasalah.
"Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, kepada wartawan, Rabu, 7 Januari 2026.
BACA JUGA:AS Terang-Terangan Buka Dakwaan Presiden Venezuela Maduro dan Istrinya terkait Terorisme Narkoba Internasional
Sedangkan secara materiil, draf ini bermasalah karena dinilai membahayakan demokrasi. Sebab, kewenangan TNI dianggap begitu luas.
"Secara materiil/substansi, Koalisi menilai draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme," tuturnya.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5488964/original/037901300_1769772315-Tumpukan_sampah_yang_berada_di_TPS_Jalan_Naming_Botin__Pancoran_Mas__Depok.jpg)