JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus ini bermula video viral di media sosial, seorang pria berinisial D merupakan tetangga seorang oknum pengacara berinisial MPSC, berselisih karena perkara main drum.
Berdasarkan runutan peristiwa, kasus ini bermula D yang merasa terganggu oleh aktivitas bermain musik yang terjadi di rumah MPSC di bilangan Jakarta Barat.
Belakangan diketahui, alat musik drum itu dimainkan oleh anak dari MPSC. Inisialnya DS.
Menurut pengakuan D di media sosialnya, suara drum yang dimainkan oleh DS terdengar persis sampai ke rumah sebelahnya. D sempat mengadukan ketidaknyamanan tersebut pada ketua RT.
BACA JUGA:Di Hadapan BGN, Pramono Sebut Program MBG Turunkan Angka Ketimpangan di Jakarta
Namun pihak MPSC tidak menggubris teguran itu. Ia berdalih bahwa rumahnya akan dipasang oleh peredam suara agar tidak terdengar dari luar.
Tapi hari demi hari D merasa bahwa ucapan pihak terlapor hanya manis di mulut saja. Puncaknya pada Sabtu, 7 Februari 2026, DS kembali memainkan drum hingga terdengar kembali ke rumah D.
Istri korban yang jengah kemudian menegur langsung keluarga oknum pengacara itu hingga terjadi perselisihan.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menyebut, perselisihan itu berbuntut panjang di mana korban, D, mendapat perlakuan lebih keras.
BACA JUGA:Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Masih Dibahas, Ini Penjelasan Istana
Kata Budi, D menjadi korban penganiayaan mulai dari diceki atau dipiting, kemudian kepala korban ditendang dan dipukul oleh DS, anak dari MPSC.
"Korban menegur terlapor karena suara drum mengganggu. Namun korban justru dianiaya, dicekik, dipiting, ditendang dan dipukul," katanya kepada awak media, Senin 9 Februari 2026.
Korban dan Terduga Pelaku Saling LaporUsai dianiaya oleh pihak terduga pelaku, D kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat. Budi mengatakan kasus ini masih dalam proses pendalaman.
Namun perkara ini berkembang, di mana tidak hanya korban yang membuat laporan polisi terkait penganiayaan, tetapi terduga pelaku juga membuat laporan polisi.
Budi menjelaskan ini menjadi hak setiap warga untuk membuat laporan polisi jika memang merasa dirugikan.
- 1
- 2
- »




