Heboh! Perkara Main Drum di Jakbar, Oknum Pengacara dan Tetangga Saling Lapor Polisi

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus ini bermula video viral di media sosial, seorang pria berinisial D merupakan tetangga seorang oknum pengacara berinisial MPSC, berselisih karena perkara main drum.

Berdasarkan runutan peristiwa, kasus ini bermula D yang merasa terganggu oleh aktivitas bermain musik yang terjadi di rumah MPSC di bilangan Jakarta Barat.

Belakangan diketahui, alat musik drum itu dimainkan oleh anak dari MPSC. Inisialnya DS.

Menurut pengakuan D di media sosialnya, suara drum yang dimainkan oleh DS terdengar persis sampai ke rumah sebelahnya. D sempat mengadukan ketidaknyamanan tersebut pada ketua RT.

BACA JUGA:Di Hadapan BGN, Pramono Sebut Program MBG Turunkan Angka Ketimpangan di Jakarta

Namun pihak MPSC tidak menggubris teguran itu. Ia berdalih bahwa rumahnya akan dipasang oleh peredam suara agar tidak terdengar dari luar.

Tapi hari demi hari D merasa bahwa ucapan pihak terlapor hanya manis di mulut saja. Puncaknya pada Sabtu, 7 Februari 2026, DS kembali memainkan drum hingga terdengar kembali ke rumah D.

Istri korban yang jengah kemudian menegur langsung keluarga oknum pengacara itu hingga terjadi perselisihan.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menyebut, perselisihan itu berbuntut panjang di mana korban, D, mendapat perlakuan lebih keras.

BACA JUGA:Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Masih Dibahas, Ini Penjelasan Istana

Kata Budi, D menjadi korban penganiayaan mulai dari diceki atau dipiting, kemudian kepala korban ditendang dan dipukul oleh DS, anak dari MPSC. 

"Korban menegur terlapor karena suara drum mengganggu. Namun korban justru dianiaya, dicekik, dipiting, ditendang dan dipukul," katanya kepada awak media, Senin 9 Februari 2026.

Korban dan Terduga Pelaku Saling Lapor

Usai dianiaya oleh pihak terduga pelaku, D kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat. Budi mengatakan kasus ini masih dalam proses pendalaman.

Namun perkara ini berkembang, di mana tidak hanya korban yang membuat laporan polisi terkait penganiayaan, tetapi terduga pelaku juga membuat laporan polisi.

Budi menjelaskan ini menjadi hak setiap warga untuk membuat laporan polisi jika memang merasa dirugikan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
18 Kolonel AD Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Promosi Jabatan di Februari 2026, Ini Namanya
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Airlangga: Ekonomi RI 2026 Optimis Tumbuh, Potensi Resesi Hanya 3%
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Kumpul Kepala Daerah di Rakor, Evaluasi MBG Hingga Sekolah Rakyat di Sulsel
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Analis Peringatkan Tren Penurunan Bitcoin Masih Bakal Berlanjut
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Dulu Diragukan, Kini Manchester United Punya Gelandang Bernilai Rp2,3 Triliun: Kebangkitan Kobbie Mainoo, Jadi Aset Emas Era Carrick
• 53 menit lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.