Penulis: Fityan
TVRINews - Jakarta
Mensesneg Prasetyo Hadi Sebut Perbaikan Data Penerima Iuran Tidak Perlu Menunggu Perpres.
Pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah tegas untuk membenahi sengkarut data jaminan kesehatan nasional.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa proses verifikasi dan sinkronisasi data kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi prioritas utama guna memastikan subsidi negara tepat sasaran.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin 9 Februari 2026 Prasetyo menjelaskan bahwa upaya perbaikan sistem tidak harus tertahan oleh kendala administratif.
“Nggak harus menunggu pakai Perpres (Peraturan Presiden),” ujar Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media terkait urgensi pembenahan data tersebut.
Fokus pada Akurasi Data PBI
Inti dari permasalahan yang tengah dibahas pemerintah berkaitan erat dengan validitas pencatatan data.
Prasetyo menekankan bahwa perubahan angka atau status kepesertaan yang terjadi saat ini merupakan bagian dari proses verifikasi faktual.
Pemerintah menemukan adanya ketidaktepatan sasaran pada kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Berdasarkan temuan awal, terdapat warga yang berada pada kategori ekonomi mapan (desil 6 hingga desil 10) namun masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran dari negara.
“Ditemukan penerima PBI yang secara kategori semestinya tidak masuk,” ungkap Prasetyo.
Ia menyebutkan ada sekitar 15 ribu warga di kelompok desil teratas yang tidak seharusnya menerima bantuan, sementara di sisi lain masih banyak warga membutuhkan yang belum terakomodasi dalam sistem.
Kolaborasi Lintas Sektoral
Guna menyelesaikan persoalan ini, pemerintah telah menempuh jalur koordinasi konstruktif dengan DPR RI.
Langkah ini juga melibatkan integrasi data dari berbagai lembaga terkait untuk menciptakan satu data yang kredibel.
Pertemuan strategis tersebut melibatkan:
Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial selaku pemegang data sektoral.
BPJS Kesehatan sebagai pihak penyelenggara.
Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan metodologi pendataan yang akurat.
Prasetyo menambahkan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah tindakan nyata di lapangan melalui sinkronisasi lintas kementerian.
Hal ini dilakukan agar keadilan sosial dalam layanan kesehatan dapat segera dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak, tanpa harus menunggu payung hukum baru jika instrumen yang ada sudah cukup untuk melakukan verifikasi.
Editor: Redaktur TVRINews


