Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan masyarakat sebagai pendengar atau penikmat musik tidak perlu membayar royalti. Menurut dia, kewajiban pembayaran royalti tidak ditujukan kepada individu yang mendengarkan musik, tetapi kepada pihak yang menggunakan musik untuk kepentingan komersial.
“Kalau bicara penikmat musik, tidak usah khawatir karena royalti tidak perlu membayangi kawan-kawan,” kata Supratman dalam kegiatan What’s Up Kemenkum Campus Calls Out di Universitas Indonesia (UI), Depok pada Senin (9/2).
Ia menjelaskan, royalti terbagi menjadi dua kategori, yakni royalti digital dan royalti analog. Untuk penggunaan digital melalui platform seperti Spotify, YouTube, dan layanan streaming lainnya, mekanisme pembayaran royalti sudah dilakukan langsung oleh platform.
“Kalau teman-teman berlangganan satu platform, ya platform. Kalau Anda berlangganan premium, itu otomatis ada di dalamnya,” ujarnya.
Supratman menambahkan, bahkan pada layanan streaming gratis, royalti tetap dibayarkan melalui skema monetisasi iklan. Karena itu, masyarakat tidak perlu takut akan tagihan royalti hanya karena mendengarkan musik.
Adapun royalti analog, kata dia, berlaku bagi penggunaan musik di ruang publik untuk kepentingan komersial, seperti restoran, kafe, karaoke, hotel, dan konser. Namun, ia menegaskan kewajiban tersebut tidak dibebankan kepada pengunjung.
“Karena sesungguhnya kalau yang analog itu, yang berkewajiban membayar royalti itu bukan kawan-kawan yang suka mendengar musik ke kafe, ke karaoke,” tegas Supratman.
Supratman juga membantah anggapan bahwa royalti akan menyebabkan lonjakan harga di kafe atau restoran. Menurutnya, nilai royalti relatif kecil dibandingkan omzet usaha dan tidak mungkin memengaruhi harga yang dibayar konsumen.
“Ada mungkin yang bilang kalau dikenakan royalti, maka harga secangkir kopi itu mungkin bisa dinaikkan. Percaya sama saya. Karena bayaran royaltinya pun, tidak sebesar yang dibayangkan orang. Maka tidak mungkin royalti itu memengaruhi harga yang teman-teman bayar kalau berkunjung ke kafe,” pungkasnya.



