Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme masih dibahas.
“Sedang dibicarakan,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 9 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan secara mendalam untuk memastikan pelibatan TNI tetap berada dalam koridor tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
- vstory
“Justru di situ semua saling dilihat kan, apa yang menjadi tugas pokok, kemudian juga dilihat satu skala. Kedua, memang mau tidak mau kita menyadari bahwa segala sesuatu berkembang, termasuk dalam hal dunia terorisme itu juga berkembang," imbuhnya.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa pemerintah akan berhati-hati membahas Perpres tersebut untuk menjaga prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam penanganan terorisme.
"Di situlah kemudian dibutuhkan aturan-aturan dan dibutuhkan penanganan-penanganan yang dapat mengantisipasi hal tersebut," jelasnya.
Sebagai informasi, belakangan ini beredar di publik draf aturan tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme. Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik draf aturan tersebut bisa mengancam demokrasi dan HAM.
Sementara, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menyatakan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme diperlukan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara, terutama jika ancaman sudah bersifat masif atau melibatkan pihak asing.
Meski demikian, Lemhannas menegaskan Polri tetap menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum terorisme.



