Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Direktur MecimaPro, Franciska Dwi Meilani alias Melani.
Dalam putusannya, hakim ketua menyatakan Melani memang terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan. Hanya saja hakim menilai hal itu tak termasuk dalam ranah pidana. Sehingga vonis bebas pun dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Franciska Dwi Meilani alias Melani terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya tetapi bukan merupakan tindak pidana," ujar hakim dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1).
"Memutuskan melepaskan terdakwa Franciska Dwi Meilani alias Melani dari segala tuntutan hukum," sambungnya.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar Melani bisa segera dibebaskan setelah putusan ini dijatuhkan.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.
Selain diputus bebas, majelis hakim turut meminta agar hak dan martabat Melani bisa dipulihkan mengingat dirinya pun dinyatakan tak terbukti melanggar pidana.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," tutup hakim.
Vonis ini jelas berbeda dengan tuntutan pihak jaksa. Sebelumnya, Fransiska Dwi Melani, Direktur Mecimapro, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Januari 2026.
Perkara ini bermula dari kerja sama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Melani diduga telah menipu dan menggelapkan dana yang diberikan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser tersebut.
PT MIB sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, tetapi tidak pernah mendapatkan respon positif.
PT MIB bahkan sempat melayangkan surat somasi pengembalian dana perjanjian pembiayaan. Beberapa upaya yang telah dilakukan PT MIB dan tetap tidak mendapat respon baik dari Melani.
Atas perbuatan Melani, PT MIB mengalami kerugian finansial Rp 10 miliar. Melani ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak September 2025.


