MerahPutih.com - Legislator menegur Kementerian Pekerjaan Umum (PU) segera turun tangan mengatasi banyaknya jalan rusak di berbagai daerah.
“Jalan rusak ini persoalan serius. Jangan sampai terus memakan korban. Kementerian PU harus turun langsung dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar penanganannya menyeluruh,” kata Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro di Jakarta, Senin (9/2).
Baca juga:
Nyawa Pelajar Melayang Akibat Jalan Berlubang, Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman
Kecelakaan Maut Pelajar SMK di MatramanDesakan Syafiuddin ini muncul setelah insiden kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin pagi (9/2).
Korban yang tercatat sebagai siswa SMKN 34 Jakarta itu diduga terjatuh saat mengendarai sepeda motor menuju sekolah akibat kondisi jalan yang rusak dan berlubang.
Baca juga:
Pemprov DKI Tambal Ribuan Jalan Berlubang, Rano Karno: Perbaikan Masih Sementara karena Hujan
Regulasi dan Sanksi HukumSecara regulasi kewajiban perbaikan jalan telah diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 24 itu mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, pemerintah wajib memasang tanda atau rambu peringatan di lokasi.
Pasal 273 UU yang sama mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Penyelenggara yang tidak segera memperbaiki atau memberi tanda pada jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana penjara atau denda.
Baca juga:
Pramono Anung Minta Percepat Perbaikan Jalan Dikebut Buntut Pelajar Tewas di Matraman
Negara tidak Boleh LalaiUntuk itu, Syafiuddin mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jalan, khususnya di titik-titik rawan kecelakaan, serta percepatan alokasi anggaran untuk perbaikan infrastruktur.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian dalam perawatan infrastruktur dasar seperti jalan,” tutupnya. (Pon)



