Seorang anggota polisi asal Padangsidimpuan berinisial ANM (39) digerebek warga saat berada di rumah bandar narkoba berinisial KBD (40) di Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Selasa (3/2).
Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar mengatakan awalnya kepala dusun bersama warga menggerebek KBD di rumahnya karena menjual sabu. Di dalam rumah itu, ANM yang merupakan rekan KBD sedang berkunjung, juga ikut digerebek.
"Masyarakat datang beramai-ramai ke rumah KBD sambil mengatakan 'mengapa kau masih menjual sabu di sini?'. Sambil menunjukkan sebuah video, namun KBD tidak mengakui ada menjual sabu," kata Amalisa dalam keterangannya, Senin (9/2).
ANM lalu mencoba menenangkan warga. Sambil KBD berpura-pura membawa gelas ke dapur untuk menghindari keributan sambil mengambil sabu miliknya untuk dibuang ke dalam sumur kamar mandi.
Namun, aksi KBD tersebut gagal setelah salah satu masyarakat mengetahui dan melihat KBD membuang bungkus sabunya.
"Selanjutnya KBD dan ANM diamankan oleh masyarakat. Kemudian, Polsek Batang Boru tiba lalu membawa KBD dan ANM masuk ke dalam mobil," ujar Amalisa.
Oleh-oleh Sabu Buat Polisi
Polisi juga melakukan pemeriksaan di lokasi. Hasilnya, polisi menemukan satu buah tas berwarna hitam milik ANM. Di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip yang diduga sabu dari KBD.
"ANM datang ke rumah KBD bersilaturahmi dan pada saat berada di dalam rumah tersebut KBD memberikan satu bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu sebagai oleh-oleh lalu oleh ANM menerimanya dan menyimpannya ke dalam tas," jelas Amalisa.
Atas barang bukti itu, KBD dan ANM dibawa ke Polsek Batang Toru, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan keterangan dari KBD mengakui bahwa sabu yang disita dari dalam rumahnya tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dengan cara membelinya dari Tuing sebanyak 5 (unit) dengan harga Rp 1,5 juta di Kabupaten Asahan," kata Amalisa.
Setelah itu, keduanya dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan beserta barang bukti sabu, alat isap dan tas milik ANM.
"Selanjutnya pelaku KBD dan ANM berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan," ucap Amalisa.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
KBD diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.
Sedangkan ANM, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.




