Status Kepesertaan BPJS Tidak Aktif? Ini Cara Aktivasi Kembali BPJS PBI

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Maraknya kasus peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba tidak aktif menjadi sorotan. Pemerintah menjelaskan penonaktifan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemutakhiran data untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Penyebab penonaktifan dan pernyataan pemerintah Penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan oleh Kementerian Sosial berdasarkan pemadanan data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tujuannya adalah memastikan bantuan iuran hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperbaiki akurasi data. "Kita lakukan aktivasi bagi mereka yang kemudian memang memerlukan (layanan kesehatan)," ujar dia.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan rumah sakit yang menolak pasien PBI dalam kondisi darurat telah melakukan kesalahan besar, karena reaktivasi dapat dilakukan dengan cepat.

Baca Juga :

Menkeu Siap Cairkan Usulan Rp15 Miliar untuk Reaktivasi BPJS


(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Cara aktivasi BPJS PBI Untuk aktivasi ulang kepesertaan, masyarakat dapat melakukan tiga cara berikut: 1. Daftar kembali sebagai PBI Bagi peserta yang masih tergolong miskin atau rentan, pengaktifan kembali dapat ditempuh dengan mendaftar ulang sebagai peserta PBI melalui pelaporan ke Dinas Sosial setempat agar data diajukan kembali masuk DTKS setelah verifikasi pemerintah daerah. 2. Beralih ke peserta mandiri (PBPU) Jika kondisi ekonomi telah membaik, peserta disarankan beralih menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan membayar iuran mandiri. Berikut cara pendaftarannya:
  • Hubungi WhatsApp Pandawa BPJS di nomor 0811 8165 165.
  • Pilih menu "Administrasi", lalu "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan".
  • Unggah dokumen: swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku tabungan.
  • Kepesertaan akan aktif segera setelah iuran pertama dibayar, tanpa masa tunggu.
3. Beralih ke peserta pekerja (PPU) Jika Anda atau anggota keluarga telah bekerja di suatu perusahaan, status dapat dialihkan menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan iuran dibayar oleh pemberi kerja. Berikut panduannya:
  • Bagi Pekerja: Laporkan kepada bagian HRD atau personalia di tempat kerja untuk didaftarkan.
  • Bagi Anggota Keluarga Pekerja: Jika pekerja sudah terdaftar tetapi keluarga belum, dapat diurus melalui WhatsApp Pandawa dengan memilih menu "Penambahan Anggota Keluarga" dan mengunggah KK.
Peserta disarankan untuk segera mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau situs cekbansos.kemensos.go.id. Jika status dinyatakan nonaktif, pilih opsi reaktivasi yang paling sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.

Untuk kondisi darurat medis, rumah sakit diimbau untuk tetap memberikan pertolongan pertama sambil menunggu proses administrasi reaktivasi selesai. (Muhammad Adyatma Damardjati)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Komisi III DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Ketentuan Undang-Undang
• 11 jam lalumerahputih.com
thumb
Pasar LCGC Turun 30 Persen, Ayla-Sigra Jadi Tumpuan Daihatsu
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Dirut KAI Ungkap 908 KRL di Jabodetabek Sudah Berusia 34 sampai 41 Tahun
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Ngeri Aksi 3 Remaja Siram Air Keras di Cempaka Putih
• 14 jam laludetik.com
thumb
Drama VAR di Laga Liverpool vs Manchester City: Gol Erling Haaland Dianulir, Dominik Szoboszlai Kena Kartu Merah
• 9 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.