Jakarta: Maraknya kasus peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba tidak aktif menjadi sorotan. Pemerintah menjelaskan penonaktifan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemutakhiran data untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Penyebab penonaktifan dan pernyataan pemerintah Penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan oleh Kementerian Sosial berdasarkan pemadanan data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tujuannya adalah memastikan bantuan iuran hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperbaiki akurasi data. "Kita lakukan aktivasi bagi mereka yang kemudian memang memerlukan (layanan kesehatan)," ujar dia.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan rumah sakit yang menolak pasien PBI dalam kondisi darurat telah melakukan kesalahan besar, karena reaktivasi dapat dilakukan dengan cepat.
Baca Juga :
Menkeu Siap Cairkan Usulan Rp15 Miliar untuk Reaktivasi BPJS(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
- Hubungi WhatsApp Pandawa BPJS di nomor 0811 8165 165.
- Pilih menu "Administrasi", lalu "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan".
- Unggah dokumen: swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku tabungan.
- Kepesertaan akan aktif segera setelah iuran pertama dibayar, tanpa masa tunggu.
- Bagi Pekerja: Laporkan kepada bagian HRD atau personalia di tempat kerja untuk didaftarkan.
- Bagi Anggota Keluarga Pekerja: Jika pekerja sudah terdaftar tetapi keluarga belum, dapat diurus melalui WhatsApp Pandawa dengan memilih menu "Penambahan Anggota Keluarga" dan mengunggah KK.
Untuk kondisi darurat medis, rumah sakit diimbau untuk tetap memberikan pertolongan pertama sambil menunggu proses administrasi reaktivasi selesai. (Muhammad Adyatma Damardjati)



