Saksi Chromebook Cerita Pengaruh Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem: Saya Takut

detik.com
21 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, mengungkap kuatnya pengaruh mantan stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan. Bambang mengaku takut terhadap Jurist.

Hal itu disampaikan oleh Bambang saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026). Bambang bersaksi untuk terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Tim pengacara Nadiem awalnya bertanya alasan Bambang menerima jabatan PPK Direktorat SD Kemendikbudristek tahun 2020 silam. Bambang ditanya apakah ada faktor Jurist Tan di balik penunjukan tersebut.

"Ketika Bapak diangkat menjadi PPK, kenapa Bapak tidak menolak? Apakah ada paksaan dari Bu Jurist Tan harus ikut, harus jadi?" tanya pengacara Nadiem.

"Jadi saat itu melekat pada jabatan," jawab Bambang.

"Ketika Bapak menerima, Bapak ikhlas menerimanya? Tidak dipaksa Bu Jurist Tan ya?" tanya pengacara.

"Itu nggak ada kaitannya Jurist Tan," timpal Bambang.

Baca juga: 7 Kesaksian Eks Stafsus Nadiem Sampai Ditanya Hakim IQ Berapa

Pengacara Nadiem lalu bertanya apakah Bambang takut dengan Jurist Tan. Bambang sempat hening sejenak tidak menjawab.

Tim pengacara Nadiem kembali bertanya soal ketakutan Bambang terhadap Jurist Tan. Bambang mengaku takut karena seluruh tim struktural di bawahnya juga takut terhadap sosok mantan stafsus Nadiem tersebut.

"Bapak takut tidak dengan Bu Jurist Tan?" tanya pengacara Nadiem.

"Secara nggak langsung takut karena pejabat-pejabat struktural saya juga "Ini menurut Bu Jurist Tan. Menurut...," jawab Bambang.

"Saya tanya, Bapak takut tidak dengan Bu Jurist Tan saat itu?" potong pengacara Nadiem.

"Takut," jawab Bambang.

Bambang kemudian menjelaskan alasan takut terhadap Jurist Tan.

"Takut. Kenapa?" tanya pengacara Nadiem.

"Takut (dianggap) nggak melaksanakan perintah," ujar Bambang.

Jurist Tan merupakan salah satu tersangka kasus korupsi Chromebook. Dia saat ini berstatus buron.

Dalam kasus Chromebook, Nadiem telah ditetapkan sebagai terdakwa. Kasus ini dianggap telah merugikan negara Rp 2,1 triliun.

Baca juga: Debat Terdakwa dengan Eks Stafsus Nadiem: Anda Luar Biasa, Seperti Dulu




(ygs/whn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Update Cedera AC Milan: Saelemaekers Absen Lawan Pisa, Target Kembali Merumput Pertengahan Februari
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
NU dan Tantangan Abad Kedua, Antara Tradisi dan Transformasi
• 1 jam laludetik.com
thumb
NasDem Nilai Wacana Prabowo Dua Periode Masuk Akal, Approval Rating Hampir 80 Persen Jadi Dasar
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Soal IPO BEI, OJK: Jika Pemegang Saham Mau, Silakan
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Vendor Chromebook Pernah Rapat Bareng Nadiem-Luhut Bahas TKDN
• 21 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.