JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan pengaturan pembelajaran bagi murid sekolah selama Bulan Ramadan 2026 beserta libur pasca lebaran.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Pratikno di Kantor Kemenko PMK pada Kamis (5/2/2026).
Dalam pengaturannya, pemerintah mendorong penguatan materi keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing peserta didik.
Bagi murid beragama Islam, kegiatan dapat berupa tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung penguatan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Baca Juga: Cara Cek Desil Bansos Kemensos, Ini Lankah Pengajuan Perbaikan
“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Menko PMK.
Sementara itu, murid beragama non-Islam difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan lain sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Dengan pengaturan ini, Menko PMK berharap pembelajaran selama Bulan Ramadan 2026 tidak hanya menjaga keberlanjutan proses pendidikan, tetapi juga berkontribusi nyata dalam membentuk generasi yang beriman, berkarakter kuat, dan peduli terhadap sesama.
Pembelajaran di luar satuan pendidikan
- Selasa, 18 Februari 2026
- Rabu, 19 Februari 2026
- Kamis, 20 Februari 2026
Pembelajaran tatap muka di sekolah:
- 23 Februari-16 Maret 2026
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- libur awal puasa 2026
- libur awal puasa ramadan 2026
- anak sekolah
- jadwal
- libur idulfitri 2026
- libur lebaran 2026



