KPK Sebut Masih Banyak Ruang Gelap Korupsi di Sektor Peradilan

kompas.id
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Ibnu Basuki Widodo menyebut ruang gelap atau risiko korupsi di sektor peradilan masih banyak. Celah-celah tersebut ke depannya harus ditutup agar modus-modus korupsi dalam pengurusan perkara tidak terus berulang.

Saat ditanya wartawan di Jakarta, Senin (9/2/2026), Ibnu mengatakan bahwa risiko korupsi di peradilan terjadi mulai dari penetapan hakim, penangguhan penahanan terdakwa, putusan pengadilan, penetapan perkara, hingga eksekusi putusan.

Para pimpinan Mahkamah Agung (MA) beserta seluruh jajaran dinilainya tidak kurang-kurang dalam memberikan wejangan atau nasihat kepada para hakim agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Caranya, di antaranya, dengan kunjungan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), hingga pendidikan.

"Pencegahan itu, misalnya, peraturan di mana tidak boleh bertemu dengan seseorang yang ada hubungannya dengan perkara, baik di dalam maupun di luar persidangan. Di luar kantor sudah ada peraturannya. Tetapi, entah kalau masih ada yang melanggar, itu adalah suatu perbuatan oknum. Bukan berarti MA tidak mendidik, tetapi sudah melakukan pendidikan, sudah mencegah," kata Ibnu.

Sudah bagus zero tolerance korupsi yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung itu.

KPK bersama dengan MA juga menjalankan fungsi pendidikan dan pencegahan. KPK hadir memberikan sosialisasi di beberapa tempat seperti Pengadilan Tinggi Semarang, Surabaya, Manado, dan Yogyakarta. Ketua pengadilan, wakil ketua pengadilan, hakim tinggi, sekretaris, maupun panitera diberi sosialisasi untuk mengidenfikasi di mana risiko korupsi dan mencegahnya agar tidak terus terulang.

"Setelah adanya pendidikan, diharapkan itu don't want the corruption, tidak ingin korupsi. Yang kami harapkan begitu. Kalau pencegahan itu intinya mempersulit agar tidak ada tindak pidana korupsi," ujar Ibnu.

Adapun dalam konteks penindakan, jika tindak pidana korupsinya sudah terjadi, proses hukum harus dilakukan sampai tuntas. Selain penindakan, KPK juga memiliki fungsi pencegahan di mana lembaga antirasuah bekerja sama secara masif dengan MA untuk mendidik calon hakim.

Baca JugaPimpinan PN Depok Ditangkap, MA Berterima Kasih ke KPK

Tidak hanya hakim, pendidikan antikorupsi untuk aparat penegak hukum lainnya, yaitu kepolisian, sudah mulai dilakukan. KPK kerap mengadakan sosialisasi dan kampanye. Media sosialisasi dipasang di gedung-gedung pengadilan untuk mengingatkan nilai-nilai moral antikorupsi.

Saat ditanya bagaimana menjaga integritas hakim karena pemerintah berencana menaikkan gaji hakim senilai 280 persen, Ibnu menyampaikan bahwa penambahan penghasilan memang diharapkan dapat lebih mengurangi risiko korupsi. Namun, jika memang individu hakim itu tidak punya nilai integritas, oknum-oknum nakal koruptor akan selalu ada.

Oleh sebab itu, penindakan korupsi harus terus ada disertai dengan sanksi etik dan administratif yang tegas dari MA. "Sudah bagus zero tolerance korupsi yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung itu," kata Ibnu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, terkait operasi tangkap tangan (OTT) hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, hal yang disoroti oleh KPK adalah konteks kepentingan atau meeting of mind. Ada kepentingan dari pihak yang berperkara dalam hal ini adalah PT Karabha Digdaya (PT KD) yang sedang bersengketa tanah dengan masyarakat.

Putusan di tingkat pertama, banding, maupun kasasi semuanya dimenangkan oleh PT KD. Namun, tanah belum bisa dieksekusi atau digunakan oleh PT KD. Tanah masih menjadi obyek sengketa.

"Kami melihat adanya niat jahat yang kemudian terakumulasi dalam meeting of mind untuk kepentingan mempercepat proses eksekusi lahan agar bisa dimanfaatkan secara bisnis," kata Asep.

Jika melihat konstruksi perkara itu, Asep menyayangkan langkah dari PT KD yang terburu-buru sehingga harus terjadi penyuapan dan pemberian gratifikasi kepada pihak pengadilan. Padahal, seharusnya, mereka bisa bersabar dengan menunggu terbitnya surat eksekusi.

"Kemungkinan ini karena masalahnya dalam waktu dekat tanah itu akan digunakan, gitu. Ada di situ permasalahannya. Sebetulnya, tidak perlu melakukan itu, gitu. Karena kita tahu bersama bahwa peradilan itu yang cepat, biaya murah, gitu. Dan itu juga diterapkan, saya kira, di seluruh peradilan," ucap Asep.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok saat operasi tangkap tangan di Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026). Penangkapan mereka bersama lima orang lain oleh petugas KPK diduga terkait suap untuk pengurusan perkara sengketa lahan.

Baca JugaKPK: OTT Ketua-Wakil Ketua PN Depok Terkait Proses Sengketa Lahan di Pengadilan

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

KPK menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, dua di antaranya Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setiawan.

Selain Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK juga menetapkan juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai tersangka dari unsur penyelenggara negara. Adapun dari pihak swasta, ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Karabha Digdaya (PT KD) Trisnadi Yulrisman dan Head of Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma.

Peristiwa itu berawal pada 2023 saat PN Depok mengabulkan gugatan PT KD, yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa dengan masyarakat terkait lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut sudah melalui upaya banding dan kasasi dengan putusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok.

Lalu berdasarkan putusan itu, pada Januari 2025 PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun, hingga Februari 2025, permohonan belum diterbitkan. Di sisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan dimaksud pada Februari 2025.

Dengan latar belakang tersebut, Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah bertindak sebagai perantara untuk mengakomodasi kebutuhan PT KD mengosongkan lahan yang bersengketa dengan warga tersebut. Ia pun diminta melakukan kesepakatan diam-diam dengan PT KD.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kata Warga Cempaka Putih soal Kasus Siswa Serang Siswa Pakai Air Keras
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Pertagas Alirkan Gas 3.800 MMBTUD ke KEK Sei Mangkei, Sumut
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Banjir Rendam Permukiman Lereng Gunung Tambora NTB, 23 Rumah Warga di Bima Terdampak
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Seragam Berbagai Tim di Olimpiade Musim Dingin 2026
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
Paspampres Bantah Keterlibatan Anggotanya jadi Pelaku Penganiayaan Ojol di Jakbar
• 27 menit laluviva.co.id
Berhasil disimpan.