Dinilai Tidak Adil, Publik Desak Revisi UU Peradilan Militer

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Penyelesaian sejumlah kasus kekerasan aparat TNI terhadap sipil oleh Peradilan Militer dianggap tidak memberikan rasa keadilan. Publik mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer masuk ke dalam Program Legislasi Nasional agar impunitas tidak lagi hadir dalam mekanisme peradilan militer.

Koalisi masyarakat sipil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026) menyatakan, peradilan militer sarat dengan impunitas. Sejumlah vonis terkait kekerasan dengan pelaku anggota TNI dianggap tidak adil oleh pihak korban, seperti sejumlah kasus yang mereka adukan dalam rapat ini.

Kasus pertama terkait pembunuhan berencana Rico Sempurna Pasaribu pada Juni 2024 yang diadukan oleh anaknya, Eva Meliani Pasaribu. Dia merasakan ketidakadilan substantif karena sistem hukum membedakan perlakuan berdasarkan status keanggotaan institusi militer.

Hal ini dilihat dari perbandingan saat penegakan hukum dilakukan kepada tiga terpidana dalam persidangan sipil. Mereka adalah Bebas Ginting alias Bulang (62) yang dihukum seumur hidup, serta Rudi Apri Sembiring (37) dan Yunus Syahputra Tanjung (37) dihukum 20 tahun penjara.

“Bapak Ibu sekalian, perbedaan perlakuan antara pelaku sipil dan pelaku dari unsur militer sangat terlihat jelas dari awal penanganan perkara. Pelaku sipil ditangkap cepat, ditahan, dan diperiksa secara terbuka. Proses persidangan berjalan dengan akses publik penuh,” kata Eva dalam rapat itu.

Baca JugaTangis Warga Negara yang Tak Mendapat Keadilan di Pengadilan Militer

Namun, kondisi berbeda saat kasus ini menyeret Herman Bukit, saat itu anggota Yonif 125 Simbisa. Namanya disebut-sebut dalam kesaksian. Pihak keluarga hingga publik tidak mendapatkan kejelasan perkembangan proses hukumnya hingga saat ini.

“Proses terhadap Koptu Herman Bukit berlangsung secara tertutup. Minim informasi dan tidak melibatkan mekanisme pengawasan yang memungkinkan keluarga korban atau masyarakat sipil melakukan pemantauan,” ujar Eva.

Mati dua kali

Lenny Damanik, ibu dari Mikael Histon Sitanggang, anak usia 15 tahun yang meninggal dunia karena dianiaya anggota TNI, juga turut mengadu dalam rapat ini. Dia menegaskan, kehadirannya bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk mencari keadilan yang selama ini sulit didapatkan dalam peradilan militer.

Setelah mendapatkan kekerasan fisik oleh anggota TNI di dekat lokasi tawuran, Mei 2024, anaknya meninggal dunia. Saat ingin meminta keadilan terhadap proses hukum, dia merasa sangat kesulitan. Bahkan, tersangka baru ditetapkan pada Januari 2025.

“Dan baru mulai disidangkan bulan 7 tahun 2025. Itu pun pada saat persidangan, Sertu Reza Pahlevi ini tidak ditahan. Masih bebas di luar. Waktu saya dipanggil pun untuk diperiksa di sidang, saya merasa persidangan itu ketat sekali,” lanjut Lenny.

Baca JugaRevisi UU Peradilan Militer Dipastikan Akan Menghadapi Tantangan

Kekecewaannya memuncak saat pengadilan militer hanya memberikan vonis kepada terdakwa Reza 10 bulan penjara. Bahkan, alasannya membuat Lenny menangis, karena hakim mengatakan Reza masih muda dan masih dibutuhkan di kesatuannya.

“Kalau masih muda, anak saya lebih muda dan masih punya banyak masa depan. Tetapi karena tentara itu, anak saya kehilangan semuanya itu. Saya merasa saya mati dua kali. Kematian anak saya sudah sangat membunuh saya. Tetapi datang lagi proses yang dilakukan serta putusan yang diberikan lebih tidak adil lagi,” ujar Lenny dengan suara bergetar.

Dua kasus di atas hanya sebagian kecil dari sulitnya mencari keadilan saat berhadapan dengan peradilan militer. Muhammad Yahya Ihyaroza dari Kontras menyatakan, vonis dari pengadilan militer cenderung lebih ringan dibandingkan dengan peradilan umum.

Dari pemantauan Kontras antara Oktober 2022 hingga September 2023, terdapat 117 prajurit yang divonis peradilan militer dengan rincian 17 kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian dan 98 lainnya kasus penganiayaan.

Baca JugaKontras: 2024 Jadi Tahun Terburuk Penegakan HAM di Indonesia sejak Reformasi 1998

Namun, hukuman yang diberikan hanya dalam rentang 1 bulan 15 hari hingga 1 tahun 3 bulan. Menurut Yahya, data ini juga masih belum seberapa dan diyakini ada lebih banyak vonis ringan yang dikeluarkan peradilan militer tersebut.

“Saya perlu disclaimer dulu, data-data ini kami dapati cukup sulit karena sangat tertutup. Sehingga besar kemungkinan masih banyak atau angkanya bisa lebih besar dari data yang kami temukan,” ujar Yahya di dalam rapat.

Revisi UU 

Oleh karena itu, koalisi masyarakat sipil berharap Komisi XIII bisa menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM ini. Peneliti Senior Imparsial Al Araf menyatakan, hal ini bisa dengan menjalankan fungsi pengawasan dan rekomendasi kepada pemerintah.

Al Araf juga mendorong DPR untuk memasukkan revisi Undang-Undang 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Program Legislasi Nasional. Hal ini, lanjutnya, diharapkan bisa menghapus impunitas dalam mekanisme peradilan militer.

“Kecenderungan peradilan militer itu tidak adil, karena mekanisme peradilan militer tidak memenuhi prinsip-prinsip fair trial yang baik, sehingga muncul TAP MPR 7/2000 dan Undang-Undang TNI 34/2004 untuk melaksanakan perubahan peradilan militer,” lanjutnya.

Baca JugaUU Peradilan Militer Mendesak Direvisi, Polemik Korupsi Basarnas Hanya Puncak Gunung Es

Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Andreas Hugo Pareira menanggapi dorongan revisi UU Peradilan Militer. Dia memandang perlunya diskusi dengan membandingkan penyelesaian kasus di peradilan militer yang dinilai adil. 

“Jadi, pelajari case yang berhasil. Ada kasus-kasus yang menurut pandangan masyarakat cukup adil dalam keputusan yang dibuat dan mengapa yang ini tidak,” ujar Andreas. 

Apalagi, Andreas menilai kecenderungan vonis-vonis pengadilan saat ini dapat dipengaruhi oleh viralitas dari kasusnya. “Kalau saya sih, punya kesimpulan sederhana, yang lumayan adil itu yang viral. Karena ada tendensi, baru ada perubahan. Nah, mungkin lebih mendalam lagi diskusi dengan orang-orang yang memahami dan ikut perkembangan ini,” ujarnya.



Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Golkar Dukung Arah Presiden, Perbaikan Tata Kelola Pajak Harus Menutup Celah Kebocoran
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Skandal OTT KPK di PN Depok, Mahkamah Agung Ambil Sikap Tegas
• 8 jam laludetik.com
thumb
Sahabat Peduli Sumbar Berikan Bantuan Untuk Bencana Sumatra
• 2 jam lalurealita.co
thumb
Komisi VIII Sorot Isu Trump Minta Sertifikat Halal Dicabut, BPJPH Pastikan Hoaks
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Status BPJS PBI Mendadak Dinonaktifkan, Pemerintah Siap Reaktivasi Membayar Iuran PBI 3 Bulan Ke Depan
• 5 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.