KPK mengaku telah mengadakan sejumlah program untuk mencegah terjadinya korupsi di lembaga peradilan. Lembaga antirasuah bahkan sudah 'menyusup' dalam pelatihan para calon hakim.
"Kita juga melalui faktor pencegahan dan pendidikan juga sudah masuk ke situ. Malah ini ada program di mana nanti untuk para calon hakim kita ada sesuatu seperti pelatihan beberapa hari tentang pendidikan dan pencegahan. Supaya tidak terjadi korupsi kepada mereka semua," kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, kepada wartawan, Senin (9/2).
Dalam masa pendidikan dan pelatihan (diklat) para calon hakim, menurut Ibnu, akan ada materi tentang antikorupsi yang akan dipaparkan.
KPK pun, selama ini, telah turun langsung mendatangi sejumlah pengadilan untuk mensosialisasikan nilai-nilai antikorupsi.
"Kalau saya sendiri masuk dalam bidang pendidikan, itu sudah empat kali turun ke pengadilan tinggi. Tambah satu lagi di Mahkamah Agung sendiri pada saat akan ada penanda tanganan pakta integritas," ujarnya.
KPK, kata Ibnu, juga telah memetakan titik-titik rawan korupsi di dunia peradilan. Pemetaan dilakukan agar titik tersebut diperkuat.
"Banyak sekali risiko korupsi, mulai dari penetapan hakim, kemudian mulai dari bisa juga penangguhan penahanan, bisa juga dalam putusan, dalam penetapan, dan dalam eksekusi," terang Ibnu.
"Itu namanya risiko terjadinya korupsi di badan peradilan. Nah yang demikian ini kita harus mencegahnya," tambah dia.
Diketahui, baru-baru ini KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring hakim di Pengadilan Negeri Depok. OTT ini terkait dugaan suap perkara sengketa lahan.
Ada 5 tersangka yang dijerat dalam kasus ini, yakni:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok;
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok;
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok;
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan
- Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
Perkara bermula saat PT KD memenangkan perkara sengketa lahan dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok. Lahan itu berlokasi di Tapos, Depok, dengan luas 6.500 meter persegi.
Setelah putusan inkrah, PT KD ingin agar lahan itu segera dilakukan eksekusi. Permohonan eksekusi pun dikirimkan ke PN Depok.
Mendapat permohonan eksekusi, Wayan dan Bambang lalu memerintahkan Yohansyah untuk membuat kesepakatan dengan PT KD terkait permintaan uang. Wayan dan Bambang melalui Yohansyah meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk eksekusi.
Namun, PT KD tak menyanggupinya, tarif akhirnya disepakati sebesar Rp 850 juta. Saat penyerahan uang dilakukan, KPK langsung menggelar OTT.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP.





