Jerat Gas Pink: Penyalahgunaan dan Peredaran Bebas N₂O

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Gas N₂O seharusnya untuk kebutuhan kuliner dan medis, tapi belakangan ramai digunakan buat nge-fly. Gas yang dijajakan secara bebas ini disalahgunakan seperti menghirup lem.

***

Bangunan No. 54B di Jalan Kartini Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat itu tidak cocok disebut kantor perusahaan penyuplai gas. Sepi. Dari luar tidak terlihat aktivitas apa pun meski hari itu hari kerja. Pagar tertutup rapat. Tidak ada petugas keamanan.

Bangunan bercat abu-abu dengan jendela kaca hitam itu bertingkat. Punya lebih dari satu lantai. Dinding bagian depannya tergantung-menempel beberapa kompresor AC.

Berdasarkan data yang tertera di Google Maps, bangunan itu seharusnya kantor. Adalah PT Suplaindo Sejahtera yang mencantumkan rumah nomor 54B itu sebagai alamat perusahaan. Namun berdasarkan penelusuran kumparan, bangunan tersebut hanya sebuah indekos.

Juru parkir yang mangkal di situ menuturkan, bangunan tersebut pernah dimanfaatkan sebagai agen gas LPG, namun dua atau tiga tahun lalu berubah menjadi kos-kosan.

PT Suplaindo juga mencantumkan alamat lain pada basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum. Data Ditjen AHU Kemenkum mencantumkan nama Andy Hioe sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Suplaindo.

Pada Januari 2023, seorang bernama Jason Hioe mendaftarkan merek Whip-Pink ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkum. Jason Hioe dan Andy Hioe sama-sama mendaftarkan Jl. Mantri No. 198 RT 012 RW 009 Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai alamat perusahaan. Namun alamat itu juga misterius.

Alih-alih berbentuk kantor, bangunan bernomor 198 yang berdiri di sana ialah rumah bertingkat di tengah pemukiman padat penduduk. Suasananya tak memperlihatkan kegiatan perkantoran. Tidak ada aktivitas pekerja maupun penjaga.

Saat kumparan mendatangi alamat tersebut pada Kamis (29/1), rumah itu tampak sunyi senyap. Hanya ada beberapa mobil terparkir di luar pintu pagar. Plang bertuliskan “rumah dijual” tertempel di pagar setinggi kurang dari dua meter, memungkinkan orang di luarnya mengintip ke halaman rumah.

PT Suplaindo Sukses Sejahtera menyita perhatian usai penemuan tabung merah muda di apartemen selebgram Lula Lahfah. Keberadaan gas pink itu memicu pembicaraan tentang penyalahgunaan gas nitros oksida atau dinitrogen monoksida (N₂O).

PT Suplaindo tercatat sebagai distributor gas N₂O dengan merek Whip-Pink. Menurut situs web resminya, tertulis bahwa Whip-Pink adalah merek terdaftar di bawah PT Suplaindo Sukses Sejahtera. Namun belakangan, situs perusahaan sekaligus pemesanan gas Whip-Pink tak bisa lagi diakses.

N₂O dengan merek Whip-Pink diduga kerap disalahgunakan untuk “party”. Gas ini dihirup seperti lem untuk mendapatkan euforia sesaat alias nge-fly. Karena sensasinya, N₂O juga disebut “gas tertawa”. Whip-Pink sebagai salah satu brand penjaja gas tersebut menjual produknya secara daring di kota-kota besar seperti Bali, Jakarta, dan sekitarnya.

Gas N₂O untuk Kuliner-Medis, Bukan untuk Dihirup

N₂O sebenarnya barang umum di dunia kuliner, medis, bahkan otomotif. Gas tersebut sering digunakan untuk propelan krim kocok (whipped cream) pada makanan dan minuman. N₂O juga dipakai untuk keperluan anestesi tindakan medis, serta untuk pemacu dalam hal otomotif.

Namun, gas itu pun disalahgunakan untuk kesenangan sesaat. Gas dihirup untuk mendapatkan euforia layaknya orang “ngelem”. Badan Narkotika Nasional tak bisa memastikan kapan tren menghirup N₂O muncul di Indonesia. Kendati demikian, BNN sudah memantau fenomena gas tertawa ini beberapa tahun terakhir.

“Perkembangan yang cukup masif,” kata Kepala Pusat Laboratorium BNN Brigjen Supiyanto kepada kumparan.

Secara umum, lanjut Supiyanto, N₂O dihirup seperti “ngelem”. Gas itu lalu masuk ke dalam rongga paru-paru, bercampur dengan aliran darah, menuju ke otak dan sistem saraf pusat, kemudian memicu pelepasan dopamin. Dopamin yang dihasilkan itulah yang menyebabkan orang nge-fly, mengalami halusinasi, dan euforia sesaat.

Berdasarkan pemantauan BNN, N₂O kebanyakan digunakan di tongkrongan anak muda seperti di apartemen atau tempat kumpul-kumpul circle tertentu, tidak selalu di tempat hiburan. Gas itu memang dianggap pas digunakan bareng-bareng untuk membuat suasana lebih hidup.

“Secara umum, penggunaannya lebih asyik kalau ramai-ramai. … Itu menurut teman-teman pengguna di lapangan yang kami wawancara,” jelas Supiyanto.

BNN belum mengidentifikasi kapan persisnya fenomena menghirup gas N₂O berkembang di Indonesia. Kebiasaan tersebut berasal dari luar negeri. Pemakaiannya meniru cara dari luar negeri, sedangkan bahannya, gasnya, didapat di dalam negeri.

“Di sekitar negara kita, misalkan di Vietnam, itu dua tahun lalu booming. Di klub-klub malam, yang seperti ini sudah biasa dilakukan,” kata Supiyanto.

Meski sudah memantau tren “gas tawa”, BNN belum pernah menindak penggunanya maupun penyebarannya, sebab gas tersebut belum tergolong narkotika. Barang tersebut juga belum tergolong dalam zat psikoaktif baru alias narkotika jenis baru.

Lembaga-lembaga rehabilitasi BNN pun belum pernah menangani pasien ketergantungan N₂O ataupun gas pink. Walau begitu, bukan berarti penggunaannya tak berbahaya. Menghirup N₂O mengancam nyawa dan adiktif, hanya belum tergolong narkotika.

Efek euforia gas tertawa hanya bersifat sementara. Itu sebabnya ia harus dihirup terus-menerus untuk mendapatkan efek nge-fly lebih lama. Berbeda dengan narkoba yang efeknya halusinasinya bertahan seharian.

“Kalau [gas tawa] ini hanya beberapa menit sehingga dia harus menghirup berulang-ulang,” terang Supiyanto.

Kendati efek euforia dan halusinasinya sementara, gas tawa tetap adiktif. Kecanduannya bukan secara kimiawi yang membuat sakau bila berhenti menggunakannya—seperti pada narkotika, tapi kecanduan secara psikologis.

Kecanduan psikologis itu adalah ketergantungan terhadap efek bahagia dan euforianya. Penggunanya akan merasakan euforia dan kebahagiaan berlebih saat menghirup, namun perasaan tersebut akan hilang bersama menguapnya gas.

Ia hanya memunculkan kebahagiaan sesaat bersama dengan hirupan gas. Efek euforia itulah yang membuat candu. Pemakainya akan bolak-balik menghirup untuk mendapatkan kebahagiaan.

“Jadi kebahagiaan sesaat itu pada saat dia pakai [N₂O],” kata Supiyanto.

Dari kecanduan psikologis tersebut kemudian akan berkembang menjadi ancaman kematian. Sebab penggunaannya dilakukan terus-menerus. Efek jangka panjangnya bisa menyebabkan defisiensi vitamin B12, kondisi dimana tubuh kekurangan kobalamin yang diperlukan untuk memproduksi sel darah merah, menjaga sistem saraf, dan sintesis DNA.

“Defisiensi itu bisa menyebabkan sistem saraf itu rusak. Kalau ini terjadi, bisa terjadi kelumpuhan,” jelas Supiyanto.

Selain defisiensi vitamin B12, menghirup N₂O secara terus menerus juga bisa menyebabkan hipoksia, kondisi dimana tubuh kekurangan oksigen dalam semua organ tubuh. Dokter spesialis paru Prof. Erlina Burhan menjelaskan, hipoksia dapat disebabkan ketika gas N₂O masuk ke paru-paru dan memaksa atau menggantikan oksigen dalam tubuh.

“Kalau kurang oksigen kan jadi hipoksia, pusing, lemas, bahkan bisa pingsan. Terus juga lama-lama otak juga bisa rusak,” kata Prof. Erlina.

Ancaman lain, gas N₂O yang masuk ke paru-paru dapat meningkatkan tekanan sehingga berpotensi adanya kebocoran di rongga dada. “Jadi parunya bisa jadi kempes dan lain-lain,” terang Erlina.

“Dan kalau di sistem kardiovaskular itu bisa terjadi pembekuan darah, trombosis. Jadi ada emboli, ada penyumbatan, ini juga sangat berbahaya,” tambahnya.

Gas N₂O tersebut sudah digunakan orang-orang kalangan atas Inggris untuk hiburan pada sekitar abad ke-18. Tujuannya, untuk mendapatkan efek fly dengan berbagai sensasi: rileks dan euforia. Rileks berlebihan kemudian akan mengantar pada halusinasi.

“Rasa melayang-melayang berlebihan akhirnya ada rasa pusing sebetulnya, sakit kepala, orang terasa kayak bingung, Jadi ini bahayanya begitu kalau orang kebanyakan fly, malah bingung, pusing, kesadarannya terganggu. Itu kan berbahaya,” jelas Elina.

Melihat bahayanya terhadap tubuh, BNN mulai melakukan pencegahan, pengawasan, dan edukasi terkait N₂O meskipun secara regulasi belum diatur. Menurut Supiyanto, penggunaan ‘gas pink’ berpotensi menjadi pintu masuk penggunaan narkoba. Mencegah di awal lebih baik sebelum dampaknya semakin meluas.

BNN juga berkoordinasi dengan lembaga terkait, terutama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memiliki wewenang mengawasi pengedaran gas tersebut. Gas N₂O tidak bisa ujug-ujug dilarang karena dibutuhkan dalam berbagai sektor, termasuk dalam dunia kuliner dan medis.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 33/2012, gas N₂O termasuk bahan tambahan pangan. Pasal 11 dan 16 Permenkes 33/2012 menyebut peredarannya harus atas izin Kepala BPOM, begitu pula pengawasannya. Saat kumparan mengecek di laman BPOM, produk Whip-Pink tidak terdaftar.

Merujuk Pasal 17 Permenkes tersebut, jika suatu produk tak memiliki izin edar tapi tetap diperjualbelikan, Kepala BPOM bisa menjatuhkan sanksi administratif. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, larangan mengedarkan untuk sementara, perintah menarik produk dari peredaran, perintah pemusnahan, hingga pencabutan izin edar.

Gas Tawa Dijajakan Bebas

Tabung N₂O yang disorot awal 2026 ini adalah merek Whip-Pink. Produk yang sejatinya digunakan untuk keperluan makanan ini tak terdaftar di BPOM. Tabung merah muda ini sangat mudah dipesan melalui laman resminya. Tinggal tekan fitur pesan dan pembeli akan terhubung melalui aplikasi pesan WhatsApp. Pemesanannya bahkan dibuka 24 jam plus jasa antar ke alamat pembeli. Praktis dan mudah dijangkau.

Di akun media sosialnya—yang sekarang sudah tak bisa diakses, Whip-Pink tak mencerminkan mereknya sebagai produk terkait industri pangan. Tampilannya lebih sering memperlihatkan suasana rileks secara simbolik, lewat gambar pantai hingga simbol tropis yang berwarna serba pink.

Kalimat-kalimat pada keterangan postingannya pun bak bersayap. Whip-Pink menarasikan merek gasnya sebagai penenang kerumitan pikiran. Begini misalnya:

Bali has its own rhythm. Sunsets, salty breeze, and a tropical state of mind

Whip-Pink isn't just by your side, it's part of the vibe. From beach mornings to golden-hour nights, pink energy is everywhere

Because sometimes, paradise isn't a place... it's a feeling”.

Selain konten-konten di akun Instagramnya, Whip-Pink juga diduga kerap mengiklankan gas pinknya pada event keramaian, seperti konser musik dan kelab malam. Ini semakin menebalkan dan mendorong persepsi publik bahwa Whip-Pink tak sekedar dijual untuk bahan membuat kue. Ada dugaan penggunaan terselubung.

Yang menjadi pertanyaan, dari mana Whip-Pink beroperasi dan mendistribusikan produknya padahal perusahaannya misterius? Alamat tak ditemukan. Dan segala akses resminya tiba-tiba tertutup, tak bisa diakses. Postingan di akun Instagram ikut dihapus.

kumparan telah mencoba menghubungi semua kontak dan media sosial Whip-Pink, namun tak ada jawaban. Alamat perusahaan juga didatangi, tapi nihil. Pesan email yang dikirimkan kumparan pun tak berbalas.

Terkait dugaan penyalahgunaan gas N₂O tersebut, kumparan juga meminta penjelasan Moga Simatupang selaku Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

Moga hanya mengatakan, sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib menjamin bahwa barang yang diperdagangkan aman, sesuai peruntukannya, serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai penggunaan produk tersebut.

“Selama ini N₂O sebagai bahan tambahan pangan yang diizinkan oleh BPOM untuk tujuan tertentu khususnya sebagai propelan dalam produk makanan dan pengawasannya ada di Badan POM,” jelas Moga.

Kepala BPOM Prof. Taruna Ikrar menerangkan, jenama Whip-Pink memang tidak terdaftar dalam catatan pengawasan makanan dan obat. Alamat izin usahanya pun tak sesuai dengan fakta di lapangan. Namun menurut Taruna, izin usaha bukan wewenang BPOM.

Badan POM berkilah hanya berwenang memberi izin serta pengawasan terhadap merek makanan dan obat-obatan jadi. Sementara gas N₂O masih tergolong sebagai bahan mentah, yang dapat dimanfaatkan banyak hal, sehingga pengawasannya bukan di BPOM. Terkecuali gas N₂O yang sudah dalam bentuk produk makanan, seperti whipped cream atau obat-obatan dengan merek tertentu.

Whip-Pink sebenarnya termasuk produk jadi dari bahan dasar N₂O. Ia membuat produk gas bermerek Whip-Pink menggunakan gas N₂O. Meski sudah dalam berbentuk produk, tapi label Whip-Pink belum terdaftar di BPOM.

“Tidak terdaftar,” kata Taruna melalui Humas BPOM, Eka Rosmalasari, Rabu (28/1).

Kendati pengawasan gas N₂O tidak masuk dalam tugas BPOM, tapi Taruna dkk tetap melakukan evaluasi mengenai penggunaan gas tersebut. Mereka akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan BNN mengenai adanya dugaan kasus penyalahgunaan.

“Yang jelas kalau dari Badan POM sudah ada aturan khusus untuk makanan itu dan termasuk bagaimana restriksinya untuk penggunaan itu,” ujar Taruna kepada wartawan di kantornya, Jumat (30/1/26).

Dugaan penyalahgunaan N₂O pada Whip-Pink sendiri telah memantik berbagai lembaga terkait. Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto bahkan rapat bersama dengan Komisi III DPR RI pada Selasa, 3 Februari 2026. Pada forum tersebut muncul berbagai masukan untuk meregulasi peredaran gas N₂O hingga wacana masukkan “gas pink” atau gas tertawa dalam golongan narkotika.

“Kami akan selalu memonitor kejadian-kejadian sekecil apapun terkait dengan perkembangan whipping ini. Karena bisa jadi ini sebagai pintu masuk untuk penyalahgunaan narkoba,” imbuh dr. Supiyanto.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Merry Riana dan Komunitas Tionghoa Sambut KTA Demokrat, AHY: Rumah Perjuangan Baru
• 3 jam lalueranasional.com
thumb
RI Bakal Contoh India soal Buka Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
THE WUR by Subject 2026, UAJ PTS Terbaik di Indonesia Bidang Kedokteran dan Kesehatan
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Mengenal Sejarah Barongsai, Pertunjukan yang Selalu Ada saat Momen Perayaan Tahun Baru Imlek
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Pramono Minta Maaf Soal Jalan Berlubang Sebabkan Kecelakaan
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.