TNI AL dan Tim Satgas Lanal Lampung Pam Obvit ASDP Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) jenis arak Bali tanpa pita cukai melalui Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (9/2).
Pengungkapan bermula dari informasi intelijen bahwa ada satu unit kendaraan Cold Diesel No. Pol. DK 8513 HF yang diduga membawa miras.
Setelah dilakukan koordinasi dan penyekatan, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan diperiksa saat keluar dari kapal KM Jatra III di Dermaga Eksekutif Pelabuhan ASDP Bakauheni.
Hasil pemeriksaan menemukan muatan berupa arak Bali yang disamarkan dengan peralatan ibadah agama Hindu. Barang bukti yang diamankan meliputi 1.748 botol arak Bali serta 6 jerigen (±35 liter per jerigen). Seluruh muatan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi, izin edar, maupun pita cukai, sehingga diduga kuat merupakan barang ilegal.
“Berdasarkan keterangan pengemudi, muatan tersebut berasal dari Denpasar, Bali, dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Tulang Bawang, Lampung,” kata Komandan Lanal Lampung Kolonel Laut (P) Krido Satriyo Utomo lewat keterangannya, Senin (9/2).
Selanjutnya, pengemudi, kendaraan, dan seluruh barang bukti diamankan di Kantor Satker Lanal Lampung Panjang untuk proses lebih lanjut dan diserahkan ke pihak Bea Cukai Bandar Lampung.
Operasi penggagalan ini merupakan implementasi dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menegaskan komitmen TNI Angkatan Laut dalam memperkuat pengawasan wilayah perairan dan pintu masuk strategis nasional.




