Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kabar terbaru mengenai kasus komika Pandji Pragiwaksono menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan di tahap awal. Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan terhadap Pandji, penyidik akan melanjutkan dengan pemeriksaan para ahli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan ahli diperlukan untuk menilai apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana. Setelah rangkaian pengumpulan fakta dianggap cukup, penyidik akan menggelar perkara guna menentukan apakah kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hingga saat ini, tercatat 27 orang telah diperiksa, termasuk pelapor, saksi-saksi, serta Pandji sendiri sebagai terlapor. Pandji sebelumnya menjalani pemeriksaan pada Jumat (6/2) lalu dengan total 63 pertanyaan dari penyidik. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan penistaan agama dan berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum dengan baik.
Pandji menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung lancar dan semua pertanyaan telah dijawab sesuai kapasitasnya. Ia menekankan bahwa posisinya adalah tidak merasa bersalah, sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum untuk membuktikan kebenaran.
Saat ini, publik menunggu hasil pemeriksaan para ahli yang akan menjadi penentu apakah kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak. Aparat belum merinci siapa saja ahli yang akan dimintai keterangan maupun jadwal pemeriksaan mereka.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik yang dikenal luas sebagai komika, aktor, dan presenter. Proses hukum yang berjalan akan menjadi ujian transparansi dan profesionalisme aparat dalam menangani laporan yang menyangkut isu sensitif.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Februari. Dalam pemeriksaan tersebut, Pandji menjalani proses tanya jawab yang cukup panjang dan intensif. Penyidik melontarkan total 63 pertanyaan yang berkaitan dengan laporan yang masuk serta konteks pernyataan atau materi yang menjadi dasar aduan.
Usai pemeriksaan, Pandji menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan sebaik mungkin. Ia menilai proses pemeriksaan berlangsung lancar dan tidak menemui kendala berarti. Pandji juga menyatakan sikap kooperatif dengan mengikuti seluruh tahapan hukum yang dijalankan oleh aparat kepolisian.
Pandji menegaskan bahwa dirinya berada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama sebagaimana yang dilaporkan. Ia menyampaikan bahwa tidak ada niat ataupun maksud untuk menyinggung atau merendahkan keyakinan tertentu. Menurutnya, pernyataan atau materi yang dipersoalkan memiliki konteks yang perlu dipahami secara utuh.
Meski demikian, Pandji menyatakan akan tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian terkait ada atau tidaknya unsur pidana kepada pihak kepolisian dan aparat penegak hukum. Pandji menilai bahwa proses hukum merupakan mekanisme yang harus dijalani oleh setiap warga negara tanpa terkecuali.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan objektif. Pihak kepolisian menyadari bahwa perkara yang berkaitan dengan isu sensitif, termasuk dugaan penistaan agama, memerlukan kehati-hatian dan kajian mendalam agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, pemeriksaan ahli dinilai sangat penting untuk memberikan sudut pandang dari berbagai aspek, baik hukum maupun konteks sosial. Keterangan para ahli nantinya akan menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan arah penanganan perkara, termasuk apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.
Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan terkait proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta publik untuk memberikan ruang bagi penyidik agar dapat bekerja secara maksimal dan profesional. Menurutnya, kesimpulan hukum hanya bisa ditarik setelah seluruh fakta dan keterangan dikumpulkan secara lengkap.
Kasus yang melibatkan Pandji Pragiwaksono ini menarik perhatian publik mengingat yang bersangkutan merupakan publik figur yang dikenal luas melalui karya-karyanya di dunia hiburan dan komedi. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa status sebagai publik figur tidak akan memengaruhi penanganan perkara. Semua pihak akan diperlakukan sama di hadapan hukum.
Dengan masuknya tahapan pemeriksaan ahli dan rencana gelar perkara, penanganan kasus ini kini berada pada fase krusial. Keputusan apakah perkara tersebut akan naik ke tahap penyidikan atau tidak akan ditentukan berdasarkan hasil kajian menyeluruh dari penyidik. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum ada kesimpulan akhir yang dapat disampaikan kepada publik.





