Purbaya Kritik Penonaktifan Peserta PBI BPJS Kesehatan Mendadak, Sebut Anggaran JKN Tak Berkurang

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengkritik tata kelola penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara mendadak.

Purbaya Kritik Penonaktifan Peserta PBI BPJS Kesehatan Mendadak, Sebut Anggaran JKN Tak Berkurang. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengkritik tata kelola penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang memicu keresahan di masyarakat. 

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, IX, dan XI DPR RI, Purbaya menyoroti lonjakan drastis penghapusan data peserta pada Februari 2026 yang mencapai 11 juta orang.

Baca Juga:
Purbaya Siap Pasang Badan untuk Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Bekerja Profesional

Purbaya menilai lonjakan tersebut merupakan "kejutan" yang tidak terkelola dengan baik secara operasional, mengingat jumlahnya mencapai hampir 10 persen dari total kuota 98 juta peserta.

"Kenapa tiba-tiba ramai di bulan Februari tahun ini, menurut dugaan kami, karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar lagi. Kalau 10 persen kena kan kerasa tuh, kalau 1 persen enggak ribut orang-orang. Begitu 10 (persen), hampir yang sakit tuh hampir semuanya kena tuh dugaan saya ya," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Senin (9/2/2026).

Baca Juga:
Kata Purbaya soal Kakanwil Bea Cukai Baru Dilantik Kena OTT KPK: Safe House-nya Ketahuan

Purbaya merasa heran karena alokasi anggaran yang dikeluarkan negara untuk program JKN tidak berkurang, tetapi justru menimbulkan kegaduhan di lapangan. Dia menyebut kondisi ini sebagai kerugian bagi pemerintah secara citra maupun efektivitas layanan.

"Kita semua tentu ingin program JKN ini dapat berjalan efektif sehingga benar-benar manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat Indonesia tanpa keributan yang terlalu signifikan. Karena uang yang saya keluarkan sama, enggak berubah, kenapa keributannya beda. Saya rugi banyak, Pak. Ke depan tolong dibetulin," kata dia.

Baca Juga:
Purbaya Targetkan Rasio Pajak Naik hingga 12 Persen: Kalau Tercapai, Kita Makan-Makan

Purbaya menambahkan bahwa masalah utama saat ini bukanlah ketersediaan anggaran, melainkan masalah operasional, manajemen, dan sosialisasi yang lemah.

Sebagai solusi agar tidak menimbulkan "shock" bagi masyarakat miskin yang sedang membutuhkan layanan medis, dia mengusulkan proses penonaktifan tidak dilakukan secara mendadak. 

Purbaya mengingatkan pentingnya jangka waktu transisi sekaligus sosialisasi langsung kepada peserta yang akan dihapus.

"Penonaktifan peserta PBI JK dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat. Jangan sampai yang udah sakit tiba-tiba begitu mau cuci darah, tiba-tiba enggak eligible. Kan itu kayaknya kita konyol. Padahal uang yang saya keluarin sama. Saya rugi di situ, uang keluar tapi image jelek jadinya," kata Purbaya.

Meski mengkritik teknis pelaksanaan, Purbaya menegaskan komitmen fiskal pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat sangat besar. Pada APBN 2026, anggaran kesehatan dialokasikan sebesar Rp247,3 triliun, naik 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya.

Anggaran tersebut mencakup dukungan iuran bagi 96,8 juta peserta PBI. Namun, Menkeu juga memberikan catatan mengenai ketepatan sasaran, di mana masih ditemukan 41 persen peserta PBI JKN yang sebenarnya berada pada desil 6-10 (kelompok mampu).

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Identitas Oknum Polisi Dipecat usai Perkosa Gadis di Jambi, Bripda SP dan Bripda NI
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Seorang Pria Dianiaya Tetangga di Jakbar gara-gara Protes Pelaku Main Drum
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Pria di Lampung Tewas dengan Kepala Terlakban: Sewa Kos Baru 2 Hari
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Dewan Pers-Organisasi Media Desak Pemerintah Ubah Perpres 32/2024 Jadi UU
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.