jpnn.com, JAKARTA - Polda Maluku Utara resmi memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) yang menyeret PT Position, anak perusahaan Harum Energy, di Kabupaten Halmahera Timur.
Kasus yang dilaporkan oleh Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara ini kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
BACA JUGA: Imbas Pertambangan Tanpa Izin, Kasus Malaria Melonjak di Pohuwato
Kapolda Maluku Utara Irjen Waris Agono saat dikonfirmasi wartawan menyarankan agar teknis perkembangan penanganan perkara tersebut ditanyakan langsung kepada penyidik terkait.
Menindaklanjuti hal itu, Ps Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut, Kompol Rona, menyatakan bahwa proses saat ini telah masuk tahap klarifikasi.
BACA JUGA: KATAM Adukan PT Position ke Polda Malut, Ini Penyebabnya
"Kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor. Perkembangannya segera kami laporkan, saat ini sedang kami siapkan jadwalnya," ujar Kompol Rona, Senin (9/2/2026).
Di sisi lain, KATAM Maluku Utara memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Kerja Sama BUMN dengan PT Position di Malut Disorot, Prabowo Dianggap Cuma Omon-Omon
Kuasa hukum KATAM, Julfandi Gani, SH, menilai langkah Polda Malut menunjukkan komitmen serius dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
"Kami menyambut baik sikap profesional jajaran Polda Malut. Dalam waktu kurang dari sepekan, laporan kami sudah didisposisi untuk penyelidikan. Ini menunjukkan keseriusan dalam menegakkan supremasi hukum di sektor sumber daya alam," kata Julfandi.
Julfandi menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan berkeadilan.
Ia juga berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal di wilayah Maluku Utara.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


