Pemprov Jabar Buka Kembali 47 Tambang, 29 Izin Masih Bekukan

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melunak dengan mengakhiri moratorium 47 ijin usaha pertambangan (IUP). Meski demikian, wilayah yang dipimpin Dedi Mulyadi (KDM) itu tengah mengevaluasi 29 IUP termasuk Bogor.

Sekda Jabar Herman Suryatman mengatakan sebanyak 47 IUP diizinkan beroperasi karena dinilai telah mengikuti semua aturan yang berlaku. Sementara sisanya masih menunggu proses evaluasi.

“Ada 47 IUP yang operasional dan masih ada 29 ya IUP yang belum bisa operasional, dihentikan sementara karena satu dan lain hal ya berdasarkan evaluasi dari Dinas ESDM,”katanya di Bandung, Senin (9/2/2026).

Sebanyak 29 izin usaha pertambangan yang belum disetujui ini akan dilakukan evaluasi kembali secara menyeluruh. “Ada 29 IUP yang dihentikan sementara karena dievaluasi komprehensif. Tentu nanti hasilnya akan disampaikan secepatnya. Kalau izin tambang yang ilegal atau tambang yang ilegal tentu kita akan berhentikan sebagaimana peraturan perundang-undangan," katanya.

Dalam proses evaluasi dan tata kelola pertambangan di Jawa Barat, Pemprov Jabar menggandeng beberapa universitas negeri untuk memberikan masukan dan juga penilaian yang hasilnya dilaporkan ke Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. 

"Tentu setelah evaluasi selesai dan dipastikan semua dilengkapi. Saya kira lebih cepat, lebih baik ya. Kami masih menunggu dari Dinas ESDM yang tentu nanti kita laporkan ke Pak Gubernur," ucapnya.

Baca Juga

  • Kajian Tambang Emas Martabe Rampung, Nasib Aset UNTR di Tangan Presiden
  • Danantara Resmi Mulai Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi, ID Food Janji Serap Panen Rakyat
  • Pemerintah Izinkan UKM Kelola Tambang Emas Rakyat Hingga Batu Bara, Cek Skemanya

Pemprov Jabar menginginkan tata kelola pertambangan dilakukan dengan sesuai peraturan perundang-undangan seperti program pasca penambangan, lalu dana Corporate Social Responsibility (CSR) apakah dianggarkan atau tidak.

"Harus ada kepastian pasca penambangan, kemudian juga pemberian CSR-nya seperti apa dan lain sebagainya. A sampai Z ya. Karena tambang ini kan resiko tinggi, tentu harus dipenuhi semua ketentuan," kata Herman.

Karena itu, Pemprov Jabar saat ini masih melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang sudah mendapatkan IUP. "Supaya kita bukan hanya memberikan teguran, penindakan, tapi juga kita harus melakukan pembinaan dan pengawasan. Dan ini momentum yang baik untuk perbaikan usaha tambang ke depan," ujarnya.

Terkait IUP di kawasan Parung Panjang, Bogor yang kini dilakukan penghentian sementara, Herman mengatakan, hal itu masih dalam tahap evaluasi.

"Khusus untuk evaluasi yang Parung Panjang sekali lagi ini sedang finalisasi dari UPT, dari ITB, dari IPB dan nanti Pak Gubernur mengambil keputusan based on data berdasarkan data. Kalau yang tidak berizin sudah jelas itu harus dihentikan. Yang tidak berizin harus dihentikan," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
MRT Jakarta Bakal Tembus hingga Bekasi, Mulai Dibangun Tahun Ini
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Bank Jateng Dukung Program Konservasi di Banjarnegara
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Relokasi Sekolah Terdampak Proyek Tol di Kabupaten Bekasi Dipercepat
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
CME Naikkan Margin Kontrak Berjangka, Harga Emas dan Perak Akan Bergejolak
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Indonesia dan Inggris perkuat pengelolaan hutan lestari melalui MFP 5
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.