JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya memperlihatkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada publik.
Salinan dokumen tersebut ditunjukkan oleh Bonatua Silalahi setelah sembilan item informasi yang sebelumnya disensor dibuka.
Bonatua mengatakan, salinan ijazah Jokowi yang diperolehnya dari KPU RI akan dibagikan kepada publik melalui akun media sosial pribadinya.
"Saya memutuskan membagikan ini di media sosial saya. Bisa dicek di media sosial saya. Artinya, jika kalian mau teliti jangan pakai yang dibikin orang lain," ujar Bonatua yang didampingi Michael Sinaga di KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026), dikutip dari Kompas TV.
"Nah, untuk itu sebagai orang yang punya tanggung jawab moral, saya memutuskan membagikan ini di media sosial saya ya, bisa dicek di media sosial saya. Artinya kalau kalian mau meneliti, jangan pakai teliti yang dibikin orang lain," sambungnya.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Pertanyakan 709 Barang Bukti yang Tak Dibuka
Disebut Bisa Jadi Bahan Diskusi PublikBonatua menyebut dokumen salinan ijazah Jokowi tersebut dapat dijadikan bahan diskusi publik, selama dibahas secara ilmiah dan tidak disertai tudingan tanpa dasar.
"Kita dari sini mari berbicara dengan gaya peneliti, tapi jangan sembarangan tuduh," ujarnya.
Menurut Bonatua, saat ini terdapat keterbelahan pandangan di tengah masyarakat terkait isu ijazah Jokowi.
"Menurut saya sekarang ada tiga masyarakat Indonesia terbelah. Pertama orang yang percaya bahwa ijazah beliau ada dan asli, dan orang yang ragu-ragu, serta yang ketiga adalah orang yang tidak percaya," katanya.
Ia menilai perdebatan selama ini lebih banyak berada di ranah keyakinan, bukan pendekatan ilmiah.
"Nah, dengan adanya ini ya, pada intinya kita mencoba menawarkan suatu pendekatan baru, yaitu pendekatan fakta empiris. Karena saya peneliti, inilah hasil fakta empiris itu. Jadi saya harap masyarakat yang terbelah yang tadi tiga itu, kembali jadi masyarakat ilmiah yang mari melihat ini semua sebagai alat sah untuk diteliti," ucapnya.
Baca juga: 2 Institusi Akademik Tolak Permintaan Roy Suryo Cs Periksa Ijazah Jokowi
Proses Panjang Dapatkan Salinan Ijazah JokowiBonatua mengungkapkan keterbukaan informasi terkait salinan ijazah Jokowi tersebut melalui proses panjang.
Ia menyebut sempat ada Keputusan KPU Nomor 731 yang menyatakan beberapa dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden bersifat dikecualikan dan tidak dapat diakses publik.
"Akhirnya saya sidang sengketakan di Komisi Informasi Publik dan sampai enam kali sidang sejak November, akhirnya keputusan KIP mengatakan bahwa saya menang," jelasnya.
Pengamat kebijakan publik tersebut menyatakan dirinya menerima salinan ijazah Jokowi dari KPU RI tanpa sensor pada sembilan item informasi.
Baca juga: Roy Suryo Ajukan Judicial Review ke MK Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi




